Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), jangan lupa untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebelum batas waktu yang ditentukan.
Lantas, kapan terakhir lapor SPT 2024? Berikut jadwal terakhir lapor SPT 2024 dilengkapi dengan langkah-langkah untuk lapor SPT online di EFiling.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SPT ini wajib dilaporkan sesuai batas waktu yang ditentukan. Jika tidak, Wajib Pajak (WP) akan dikenakan biaya denda dalam jumlah tertentu, tergantung syarat dan ketentuan dari laporan SPT Tahunan yang akan dilaporkan.
Selain itu, melaporkan SPT Tahunan sekarang ini sudah bisa dilakukan secara online sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor pajak.
Dilansir dari laman Instagram Direktorat Jenderal Pajak @ditjenpakakri, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2024.
Pelaporan SPT bisa dilakukan online dengan mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/.
Wajib pajak bisa menggunakan fitur e-Form maupun e-Filling. Khusus untuk pelaporan SPT melalui layanan e-filling, wajib pajak dapat mengisi dan mengirim SPT tahunan dengan mudah dan efisien.
Wajib pajak juga cukup mengisi formulir elektronik di layanan pajak online. Dikarenakan sistemnya online, layanan pajak dapat diakses di mana pun dan kapan pun 24 jam, selama batas waktu yang ditentukan yaitu sampai 31 Maret 2024.
Ditjen Pajak mengingatkan bagi WP orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun, yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S.
WP dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online. Berikut cara lapor SPT online 2024 yang bisa dijadikan panduan.
Demikian informasi pelaporab SPT 2024 yang bisa dijadikan panduan Wajib Pajak.
(avd/juh)