Bagaimana Cara Cek NIK Sudah Terdaftar Jadi NPWP atau Belum?

CNN Indonesia
Kamis, 21 Mar 2024 10:00 WIB
Bagaimana cara cek NIK sudah jadi NPWP atau belum? (cnnindonesia/safirmakki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mewajibkan setiap wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemadanan NIK jadi NPWP diberikan tenggat waktu hingga 31 Desember 2023 lalu. Jika sudah melakukan pemadanan, jangan lupa untuk mengecek kembali. Lalu, bagaimana cara cek NIK sudah jadi NPWP atau belum?

Wajib pajak bisa mengecek NIK terdaftar jadi NPWP secara online melalui situs yang telah disediakan. 

Cara cek NIK sudah jadi NPWP atau belum

Berikut cara cek NIK jadi NPWP atau belum:

  1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.
  2. Scroll halaman ke bawah dan klik 'Cek NPWP' atau dapat juga klik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  3. Pilih kategori wajib pajak, pilih 'Orang Pribadi' untuk individu atau 'Badan' untuk wajib pajak badan.
  4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
  5. Setelah selesai, klik 'Cari' untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
  6. Kemudian halaman akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
  7. NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan 'Valid' di kolom Status NPWP.


Apabila NIK-nya belum terpadankan, maka berikut cara validasi jadi NPWP.

  1. Masuk ke website djponline.pajak.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu profil
  3. Pada menu profil juga akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK
  4. Pada halaman menu profil akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
  5. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu.


Risiko tidak memadankan NIK dan NPWP

Ada sejumlah risiko apabila tidak mendaftarkan NIK jadi NPWP.

"Bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Jumat (8/12).

"Termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP," imbuhnya.

Beberapa layanan yang menggunakan NPWP adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, transaksi jual beli kendaraan dan properti.

Selain itu, ada juga pembelian barang tertentu dengan nilai yang besar. Kemudian, beberapa layanan perbankan juga membutuhkan NPWP, seperti pembuatan buku tabungan, hingga Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Itulah bagaimana cara cek NIK sudah jadi NPWP atau belum beserta risiko jika tak mengikuti ketentuan terbaru.

(yla/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK