Hukum merokok saat puasa masih kerap ditanyakan oleh beberapa muslim yang belum mengetahuinya. Lantas, apakah boleh merokok saat puasa atau justru hal ini dapat membatalkan puasa?
Puasa pada hakikatnya adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya, termasuk memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merokok termasuk dalam kebiasaan yang membahayakan kesehatan. Sebab, masuknya zat beracun dari rokok dapat merusak organ dalam tubuh manusia dan dapat mengakibatkan berbagai penyakit.
Mayoritas ulama menjelaskan bahwa menghirup asap atau uap dari rokok tidak membatalkan puasa. Akan tetapi, jika mengisap rokok maka batal puasanya.
Merokok juga termasuk dalam perkara yang membatalkan puasa karena memasukkan zat-zat rokok secara sengaja ke dalam mulut dan ke paru-paru yang termasuk rongga dalam tubuh.
Selain itu, merokok meski tidak menimbulkan rasa kenyang maupun menghilangkan dahaga, tetapi menimbulkan kenikmatan yang tentunya bertentangan dengan esensi puasa.
Dilansir dari laman NU, dalam kitab Mukhtasor Ahkam ash-Shiyaam Hal.11 dijelaskan mengenai hukum merokok saat berpuasa.
"Merokok termasuk dari perkara-perkara yang membatalkan puasa, karena zat-zat rokok masuk ke dalam paru-paru, sedangkan paru-paru termasuk dari rongga."
Dikutip dari laman NU, menurut salah satu ulama mazhab syafii, Syekh Sulaiman al-'Ujaili dalam kitab Hasyiyatul Jamal menegaskan bahwa aktivitas merokok dapat membatalkan puasa.
وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ
Artinya: "Dan termasuk dari 'ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu'tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya)."
Dalam mazhab syafi'i menjelaskan bahwa merokok dapat membatalkan puasa karena diisap secara sengaja, tetapi asap dari rokok yang terhirup tidak membatalkan puasa.
Mengisap sendiri asap rokok berbeda dengan mencium bau atau aroma. Sebab bau atau aroma seperti wewangian atau aroma masakan bukanlah berupa benda yang menyebabkan puasa menjadi batal.
لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًأ
Artinya: "Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk 'ain (benda yang bisa membatalkan puasa)."
Lihat Juga : |
Itulah penjelasan dari pertanyaan apakah boleh merokok saat puasa. Umat Islam dianjurkan untuk menahan keinginan merokok saat menjalankan puasa.
(naj/fef)