Bagaimana Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi Online?

CNN Indonesia
Jumat, 29 Mar 2024 09:00 WIB
Bagaimana cara mendapatkan EFIN? Simak caranya, terutama bagi wajib pajak pribadi yang baru memiliki penghasilan dan ingin melaporkan SPT.
Ilustrasi. Bagaimana cara mendapatkan EFIN? Terutama bagi wajib pajak pribadi yang mungkin lupa nomornya atau hilang karena suatu alasan. Cek di sini (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan EFIN terutama bagi wajib pajak (WP) pribadi yang baru berpenghasilan?

Perlu diketahui bahwa EFIN digunakan ketika WP melaporkan SPT tahunan secara online. Selain itu, EFIN dapat dipakai untuk keperluan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nomor EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak yang telah berpenghasilan untuk keperluan registrasi di situs aplikasi DJP online.

Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perdirjen-Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.

Saat ini EFIN bisa didapatkan dengan mudah secara online sehingga wajib pajak tidak perlu mengunjungi kantor pajak.

Untuk mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak dapat mengisi formulir dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Nantinya, EFIN tersebut dapat digunakan untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Bagi wajib pajak pribadi, batas akhir pelaporan SPT tahunan wajib pajak pribadi adalah tanggal 31 Maret 2024.

Bagaimana cara mendapatkan EFIN?

Di bawah ini terdapat cara mendapatkan EFIN online, merujuk laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

  1. Masuk ke laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin dan unduh serta isi formulir pengajuan EFIN.
  2. Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.
  3. Setelah itu, wajib pajak dapat melakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli. Ketika swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.
  4. Kirimkan email permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: 'PERMINTAAN NOMOR EFIN'.
  5. Di kolom pesan, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.
  6. Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP.
  7. Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP.
  8. Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN.
  9. Setelah mendapat EFIN pajak, langsung segera aktivasi EFIN pada situs DJP Online.
  10. Terakhir, setelah EFIN Anda aktif tinggal menggunakannya kembali untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.

Itulah informasi mengenai bagaimana cara mendapatkan EFIN secara online tanpa harus mengurusnya ke kantor pajak. Selamat mencoba.

(avd/juh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER