Link, Cara, dan Syarat Daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024

CNN Indonesia
Jumat, 17 Mei 2024 06:00 WIB
Berikut ini link, cara, dan syarat daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 yang perlu diperhatikan oleh orang tua dan calon peserta didik.
Ilustrasi. Berikut ini link, cara, dan syarat daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 yang perlu diperhatikan oleh orang tua dan calon peserta didik (CNN Indonesia/Gautama Padmacinta)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah 2024 telah dibuka pada 13-26 Mei 2024 untuk semua jenjang.

Berikut link, cara, dan syarat daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 yang perlu diperhatikan oleh orang tua dan juga calon peserta didik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPDB Madrasah Jakarta 2024 dibagi dalam beberapa jalur pendaftaran sesuai dengan jenjang pendidikannya masing-masing.

Pengajuan akun PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 dilakukan secara online. Berikut informasi selengkapnya mengenai link, cara, dan syarat daftar PPDB Madrasah.

Link untuk mendaftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 adalah sebagai berikut:

Cara pembuatan akun PPDB Madrasah 2024

Simak cara daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 di bawah ini.

Pengajuan akun atau cetak token/PIN

  1. Masuk ke laman https://ppdb-madrasahdki.com
  2. Pilih jenjang dan daftar jalur PPDB
  3. Klik menu Ajukan Akun
  4. Isi formulir secara daring
  5. Apabila sudah, unggah berkas persyaratan
  6. Pastikan semua data dan berkas telah diunggah dengan benar
  7. Cetak tanda bukti pengajuan akun berisi Token/PIN
  8. Jika kamu sudah memperoleh Token/PIN, selanjutnya dapat melakukan aktivasi akun

Aktivasi akun atau token/PIN

  1. Masuk ke situs https://ppdb-madrasahdki.com/#/
  2. Aktivasi Token/PIN dengan mengklik tombol Daftar dan pilih Aktivasi
  3. Masukkan nomor peserta dan Token/PIN
  4. Ganti Token/PIN dengan password
  5. Syarat daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta

Memilih madrasah

Apabila sudah mendaftar berikutnya adalah memilih madrasah, simak langkahnya di bawah ini.

  1. Masuk ke situs https://ppdb-madrasahdki.com
  2. Klik tombol Daftar dan pilih Login
  3. Lakukan login dengan memasukkan nomor peserta dan password yang telah dibuat sebelumnya.
  4. Memilih madrasah tujuan
  5. Mencetak tanda bukti pendaftaran

Lapor Diri secara online

  1. Masuk ke situs https://ppdb-madrasahdki.com
  2. Login dengan cara input nomor peserta dan password
  3. Klik tombol Lapor Diri
  4. Cetak tanda bukti Lapor Diri

Syarat daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024. Berikut persyaratannya merujuk Petunjuk Teknis PPDB MIN, MTsN, dan MAN secara Online di Lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024/2025.

Madrasah Ibtidaiyah (MI) Negeri

  1. Calon peserta didik baru yang berusia 7 tahun wajib diterima sebagai siswa dengan mempertimbangkan batas daya tampung sesuai ketentuan rombongan belajar.
  2. Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua atau wali calon siswa dengan meterai Rp10.000.
  3. Mengunggah Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) paling lambat pada 1 Juni 2023.
  4. Calon peserta didik baru bertempat tinggal di DKI Jakarta berdasarkan KK.
  5. Bagi pendaftar Jalur Anak Guru/Pindah Orang Tua/Wali, Jalur Reguler, dan PPDB Tahap Akhir, calon siswa dapat tinggal di luar DKI Jakarta berdasarkan KK.
  6. Khusus pendaftar Jalur Raudhatul Athfal (RA), mengunggah Surat Keterangan (SK) lulus dari RA (cetak PDUM).
  7. Khusus pendaftar Jalur Anak Guru/Pindah Orang Tua/Wali, mengunggah dokumen SK Pindah Tugas Orang Tua, SK Pembagian Tugas Mengajar, dan SK Pengangkatan (bagi siswa dengan orang tua tenaga kependidikan).

Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Madrasah Aliyah Negeri (MTsN dan MAN)

1. Madrasah atau sekolah asal harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
2. Madrasah atau sekolah asal harus terdaftar di sistem informasi elektronik madrasah EMIS atau Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Usia calon siswa MTsN paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2024.
4. Usia calon siswa MAN paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2024.
5. Mengunggah Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan Disdukcapil paling lambat 1 Juni 2023.
6. Calon peserta didik bertempat tinggal dan sekolah di DKI Jakarta, berdasarkan KK dan NIK calon siswa asal DKI Jakarta.
7. Calon peserta didik bertempat tinggal di DKI Jakarta dan sekolah di luar DKI, dengan NIK calon siswa berasal dari DKI Jakarta.
8. Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (sesuai format di lampiran petunjuk teknis) tentang keabsahan dokumen dari orang tua atau wali calon siswa, dibubuhi meterai Rp10.000.
9. Bagi pendaftar PPDB MTsN, isikan dan unggah rapor kelas 4 dan 5 semester 1-2, serta kelas 6 semester 1 mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA jenjang MI, SD, Paket A, atau Pendidikan Kesetaraan pada ponpes salafiyah tingkat Ula (konversi nilai rapor ke bahasa Indonesia) atau Surat Keterangan yang Berpenghargaan Sama.
10. Bagi pendaftar PPDB MAN, isikan dan unggah rapor kelas 7 dan 8 semester 1-2, serta kelas 9 semester 1 mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS, jenjang MTs, SMP, Paket B atau Pendidikan Kesetaraan pada ponpes salafiyah tingkat Wustha atau Surat Keterangan yang Berpenghargaan Sama.
11. Pemberkasan manual dilakukan di madrasah tujuan masing-masing setelah pengumuman hasil PPDB dan Lapor Diri online.
12. Bagi pendaftar Jalur Afirmasi Prestasi, Jalur Anak Guru/Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Jalur Tahfiz, Jalur Reguler, dan Jalur Madrasah, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan:

  • Calon siswa dapat bertempat tinggal di luar DKI berdasarkan KK dan sekolah di DKI
  • Calon siswa dapat bertempat tinggal di luar DKI berdasarkan KK dan sekolah juga di luar DKI
  • Calon siswa asal sekolah asing wajib melampirkan Surat Rekomendasi/Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemendikbudristek (tidak berlaku bagi pendaftar Jalur Anak Guru/Pindah Tugas Orang Tua/Wali)
  • Calon siswa asal madrasah/sekolah luar DKI yang sudah terakreditasi mengunggah sertifikat akreditasi (tidak berlaku bagi pendaftar Jalur Afirmasi Prestasi)
  • Khusus pendaftar Jalur Tahfiz, unggah sertifikat, piagam, atau syahadah tahfiz Al Quran, 3 juz untuk calon siswa MTsN dan 5 juz untuk calon siswa MAN; seleksi berdasarkan grading hafalan, kemudian tajwid terbaik

13. Khusus pendaftar Jalur Afirmasi Prestasi, unggah sertifikat atau piagam juara keagamaan, akademik, dan nonakademik; grading berdasarkan nilai pembobotan sebagaimana terlampir dalam juknis.
14. Khusus pendaftar Jalur Afirmasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), unggah dokumen cetak DTKS dari https://cekbansos.kemensos.go.id.
15. Khusus pendaftar Jalur Anak Guru/Pindah Orang Tua/Wali, haru mengunggah dokumen tambahan, yaitu:

  • SK Pindah Tugas Orang Tua bagi ASN/TNI/Polri
  • SK Pembagian Tugas mengajar bagi anak guru pada madrasah tujuan
  • SK Pengangkatan bagi anak tenaga kependidikan pada madrasah tujuan

Demikian link, cara, dan syarat daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024. Semoga membantu.

(juh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER