Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah 2024 telah dibuka pada 13-26 Mei 2024 untuk semua jenjang.
Berikut link, cara, dan syarat daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 yang perlu diperhatikan oleh orang tua dan juga calon peserta didik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPDB Madrasah Jakarta 2024 dibagi dalam beberapa jalur pendaftaran sesuai dengan jenjang pendidikannya masing-masing.
Pengajuan akun PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 dilakukan secara online. Berikut informasi selengkapnya mengenai link, cara, dan syarat daftar PPDB Madrasah.
Link untuk mendaftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 adalah sebagai berikut:
Simak cara daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 di bawah ini.
Apabila sudah mendaftar berikutnya adalah memilih madrasah, simak langkahnya di bawah ini.
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024. Berikut persyaratannya merujuk Petunjuk Teknis PPDB MIN, MTsN, dan MAN secara Online di Lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024/2025.
1. Madrasah atau sekolah asal harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
2. Madrasah atau sekolah asal harus terdaftar di sistem informasi elektronik madrasah EMIS atau Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Usia calon siswa MTsN paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2024.
4. Usia calon siswa MAN paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2024.
5. Mengunggah Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan Disdukcapil paling lambat 1 Juni 2023.
6. Calon peserta didik bertempat tinggal dan sekolah di DKI Jakarta, berdasarkan KK dan NIK calon siswa asal DKI Jakarta.
7. Calon peserta didik bertempat tinggal di DKI Jakarta dan sekolah di luar DKI, dengan NIK calon siswa berasal dari DKI Jakarta.
8. Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (sesuai format di lampiran petunjuk teknis) tentang keabsahan dokumen dari orang tua atau wali calon siswa, dibubuhi meterai Rp10.000.
9. Bagi pendaftar PPDB MTsN, isikan dan unggah rapor kelas 4 dan 5 semester 1-2, serta kelas 6 semester 1 mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA jenjang MI, SD, Paket A, atau Pendidikan Kesetaraan pada ponpes salafiyah tingkat Ula (konversi nilai rapor ke bahasa Indonesia) atau Surat Keterangan yang Berpenghargaan Sama.
10. Bagi pendaftar PPDB MAN, isikan dan unggah rapor kelas 7 dan 8 semester 1-2, serta kelas 9 semester 1 mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS, jenjang MTs, SMP, Paket B atau Pendidikan Kesetaraan pada ponpes salafiyah tingkat Wustha atau Surat Keterangan yang Berpenghargaan Sama.
11. Pemberkasan manual dilakukan di madrasah tujuan masing-masing setelah pengumuman hasil PPDB dan Lapor Diri online.
12. Bagi pendaftar Jalur Afirmasi Prestasi, Jalur Anak Guru/Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Jalur Tahfiz, Jalur Reguler, dan Jalur Madrasah, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan:
13. Khusus pendaftar Jalur Afirmasi Prestasi, unggah sertifikat atau piagam juara keagamaan, akademik, dan nonakademik; grading berdasarkan nilai pembobotan sebagaimana terlampir dalam juknis.
14. Khusus pendaftar Jalur Afirmasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), unggah dokumen cetak DTKS dari https://cekbansos.kemensos.go.id.
15. Khusus pendaftar Jalur Anak Guru/Pindah Orang Tua/Wali, haru mengunggah dokumen tambahan, yaitu:
Demikian link, cara, dan syarat daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024. Semoga membantu.
(juh)