Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau disebut juga e-KTP adalah kartu identitas yang berlaku seumur hidup. Jika kondisi kartu sudah terkelupas dan buram, Anda dapat mengganti foto KTP.
Meski demikian, cara dan syarat ganti foto KTP ini tidak boleh sembarangan. Sebab, terdapat persyaratan dan langkah-langkah yang perlu diperhatikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari laman Indonesia Baik yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Direktorat Jenderal (Dirjen) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengganti foto KTP apabila kartu rusak atau ada perubahan penampilan.
Kebijakan ini sebenarnya sudah lama diberlakukan dan dapat dimanfaatkan untuk mengganti foto KTP. Terutama bagi wanita yang berganti penampilan seperti mengenakan hijab.
Jika Anda ingin mengganti foto di KTP karena kondisi tersebut, simak cara dan syarat ganti foto KTP berikut ini. Caranya cukup mudah, bahkan tidak memerlukan surat pengantar.
Di bawah ini langkah-langkah untuk mengganti foto KTP:
Lihat Juga : |
Seluruh masyarakat Indonesia diizinkan untuk mengganti foto KTP, tetapi penggantian tersebut harus memenuhi hal-hal berikut:
Apabila mengalami hal-hal tersebut, warga yang ingin mengganti foto KTP tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW, cukup membawa berkas berikut ini ke kantor Dukcapil terdekat:
Demikian penjelasan mengenai cara dan syarat ganti foto KTP. Selamat mencoba ya!
(juh)