Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki oleh setiap warga Indonesia yang telah berusia 17 tahun.
KTP digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi sehingga perlu dijaga agar kartu ini tidak rusak. Jika kondisi kartu sudah terkelupas dan sudah buram, apakah foto KTP bisa diganti?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari laman Indonesia Baik yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Direktorat Jenderal (Dirjen) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) menyampaikan bahwa foto KTP bisa diganti.
Akan tetapi, terdapat persyaratan yang perlu diperhatikan jika Anda ingin mengganti foto di KTP. Berikut persyaratan dan langkah-langkah yang perlu diperhatikan untuk mengganti foto KTP.
Untuk menjawab apakah foto KTP bisa diganti, berikut persyaratan ganti foto KTP yang perlu diperhatikan.
Apabila mengalami hal-hal tersebut, warga yang ingin mengganti foto KTP tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW, cukup membawa berkas berikut ini Dinas Dukcapil terdekat:
Jika semua ketentuan dan syarat di atas sudah terpenuhi, selanjutnya Anda bisa melakukan cara ganti foto KTP, berikut langkah-langkahnya:
Itulah syarat dan cara ganti foto KTP. Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan menjawab apakah foto KTP bisa diganti.
(juh)