Apakah Foto KTP Bisa Diganti?

CNN Indonesia
Selasa, 04 Jun 2024 10:00 WIB
KTP adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk Indonesia. Jika kartu rusak atau buram, apakah foto KTP bisa diganti?
Ilustrasi. KTP adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk Indonesia. Jika kartu sudah rusak, apakah foto KTP bisa diganti? Cek jawabannya (CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki oleh setiap warga Indonesia yang telah berusia 17 tahun.

KTP digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi sehingga perlu dijaga agar kartu ini tidak rusak. Jika kondisi kartu sudah terkelupas dan sudah buram, apakah foto KTP bisa diganti?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari laman Indonesia Baik yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Direktorat Jenderal (Dirjen) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) menyampaikan bahwa foto KTP bisa diganti.

Akan tetapi, terdapat persyaratan yang perlu diperhatikan jika Anda ingin mengganti foto di KTP. Berikut persyaratan dan langkah-langkah yang perlu diperhatikan untuk mengganti foto KTP.

Syarat ganti foto KTP

Untuk menjawab apakah foto KTP bisa diganti, berikut persyaratan ganti foto KTP yang perlu diperhatikan.

  • Ada perubahan pada penampilan, misalnya dulunya tidak berhijab tetapi sekarang mengenakan hijab, atau telah melakukan prosedur operasi.
  • Kondisi KTP sudah rusak, terkelupas, atau fotonya sudah buram.

Apabila mengalami hal-hal tersebut, warga yang ingin mengganti foto KTP tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW, cukup membawa berkas berikut ini Dinas Dukcapil terdekat:

  • KTP lama
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)

Cara ganti foto KTP

Jika semua ketentuan dan syarat di atas sudah terpenuhi, selanjutnya Anda bisa melakukan cara ganti foto KTP, berikut langkah-langkahnya:

  1. Datangi kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP yang lama dan fotokopi kartu keluarga.
  2. Ajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket.
  3. Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa untuk diperiksa petugas.
  4. Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang sudah dibubuhi tanda tangan dan dilengkapi meterai.
  5. Setelah proses administrasi selesai, Anda akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto.
  6. Sebelum mengambil foto, petugas akan kembali memverifikasi data KTP elektronik melalui scan/pindai sidik jari.
  7. Terakhir, petugas akan mengambil foto Anda. Dengan demikian, KTP elektronik dengan foto terbaru siap dicetak.

Itulah syarat dan cara ganti foto KTP. Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan menjawab apakah foto KTP bisa diganti.

(juh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER