Mazhab muncul karena adanya berbagai pandangan dari para ulama dalam memahami ajaran Islam. Sebenarnya apa itu mazhab dan ada berapa mazhab yang digunakan saat ini?
Merujuk buku Kitab Terlengkap Biografi Empat Imam Mazhab, pengertian mazhab dapat ditinjau dari dua segi, yakni bahasa dan fikih.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari segi bahasa, mazhab berasal dari kata dzahaba yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati untuk mencapai tujuan konkret maupun abstrak. Sementara dari segi fikih, mazhab adalah sebuah metode atau manhaj yang dibentuk melalui pemikiran dan penelitian.
Mazhab dijadikan sebagai pedoman yang jelas mengenai batasan yang dibangun di atas prinsip dan kaidah agama.
Dikutip dari laman NU Online, mazhab secara bahasa terbagi menjadi tiga makna. Pertama mazhab berarti al-mu'taqad, yaitu diyakini. Kedua, mazhab itu memiliki makna at-thariqah, yakni jalan atau metode.
Secara istilah ma dzahaba ilayhil imam minal aimmah minal ahkam al-ijtihadiyah adalah sesuatu yang menjadi pendapat imam atau ahli agama tentang hukum-hukum yang ijtihadiyah yang digali dari sumbernya.
Jadi bermazhab merupakan keberikutan pendapat imam yang bersifat ijtihadiyah yang mencakup dua hal, yaitu persoalan ushul (pokok) dan furu' (cabang).
Pendapat imam tentang ushul fikih termasuk mazhab, oleh NU itu disebut sebagai mazhab manhaji (metodologis). Kemudian ada pendapat imam tentang furu', yakni fikih itu, hasil dari istinbath (penyimpulan) hukum terhadap kasus-kasus yang terjadi pada setiap mazhab.
Setiap mazhab mempunyai perbedaan karena dilahirkan dari pemikiran dan penelitian orang yang berbeda.
Orang yang melahirkan mazhab disebut dengan mujtahid. Ia melahirkan pemikiran dan gagasan barunya berdasarkan empat sumber syariat, yakni Al Quran, hadis, ijmak (kesepakatan), dan akal.
Terdapat empat mazhab yang digunakan hingga saat ini. Berikut empat mazhab dalam Islam yang dikutip daru buku Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia.
Mazhab Hanafi merupakan aliran mazhab yang merujuk pada pemikir pendirinya yakni Imam Abu Hanifah. Mazhab Hanafi termasuk salah satu Mazhab fikih dalam Islam Sunni.
Dalam agama Islam, Mazhab Hanafi paling dominan digunakan yakni sekitar 45 persen, dan paling banyak berada di Asia Selatan (Pakistan, India, Bangladesh, Srilanka) Mesir bagian Utara, Irak, Syiria, Libanon, Palestina, Chechnya, dan Dagestan.
Mazhab Syafi'i merupakan para pengikut Muhammad bin Idris al-Syafi'i atau Imam Syafi'i. Ia dikenal sebagai ulama fikih, ushul fikih, dan hadis. Prinsip dasar Mazhab Syafi'i dapat dilihat dalam kitab ushul fiqh al-Risalah.
Mazhab Syafi'i mempunyai penganut sekitar 28 persen umat Muslim dunia, khususnya di Indonesia, Turki, Irak, Syiria, Iran, Mesir, Somalia, Yaman, Thailand, Kamboja, Vietnam, Singapura, Filipina, Srilanka, dan menjadi mazhab resmi di Malaysia serta Brunei.
Mazhab Maliki adalah para pengikut Malik bin Annad atau dikenal dengan Imam Maliki. Mazhab ini dikenal luas oleh ulama sesamanya sebagai ahli hadis dan fikih terkemuka serta tokoh Ahl al-Hadiis.
Pemikiran fikih dan ushul fiqh Imam Malik dapat dilihat dalam kitab al-Muwaththa. Mazhab Maliki dianut oleh 25 persen Muslim dunia dan dominan di negara Afrika Barat dan Utara.
Mazhab Hambali adalah para pengikut Ahmad bin Hambal atau Imam Hambali. Prinsip Mazhab Hambali dapat dilihat dalam kitab Hadis Musnad Ahmad ibn Hanbal.
Mazhab ini diikuti sekitar 5 persen umat Islam di dunia, khususnya di Semenanjung Arab, dan menjadi mazhab yang digunakan di Arab Saudi.
Lihat Juga : |
Demikian penjelasan apa itu Mazhab dan empat Mazhab yang umum digunakan hingga saat ini. Selamat belajar.
(juh)