Jakarta, CNN Indonesia --
Menyambut Hari Kemerdekaan RI, setiap warga negara di Indonesia dianjurkan untuk mengibarkan bendera Merah Putih. Dalam hal ini terdapat aturan pemasangan bendera Merah Putih yang penting untuk diketahui oleh setiap masyarakat.
Bendera Merah Putih adalah simbol negara Republik Indonesia yang harus dijaga kehormatannya, maka saat mengibarkan bendera Merah Putih tentu ada aturan yang harus dipatuhi dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggunaan dan pemasangan Bendera Merah Putih ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berikut aturan pemasangan bendera Merah Putih yang harus dipatuhi oleh warga negara Indonesia.
Aturan pemasangan bendera Merah Putih
Aturan penggunaan bendera telah dijelaskan secara rinci oleh pemerintah dalam UU. Aturan ini terdiri dari ukuran Bendera Merah Putih, waktu pemasangan, cara penghormatan, dan larangannya. Aturan tersebut adalah sebagai berikut.
1. Waktu pemasangan
Waktu pemasangan Bendera Merah Putih disebutkan dalam Pasal 7 yang terdiri dari lima poin sebagai berikut.
- Pengibaran atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu pengibaran atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
2. Ukuran dan bahan
Seperti halnya waktu pemasangan, ukuran dan bahan Bendera Merah Putih juga diatur secara detail dalam UU yang dimuat pada pasal 4. Berikut aturannya.
- Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
- Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
- Bendera Negara dibuat dengan ketentuan ukuran:
a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja. - Untuk keperluan selain di atas, bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda, ukuran yang berbeda, dan bentuk yang berbeda.
3. Cara pengibaran
Tata cara pengibaran Bendera Merah Putih dapat dilihat dalam pasal 13, 14 dan juga 15. Berikut aturan yang harus diperhatikan sebelum mengibarkan bendera.
Pasal 13
- Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
- Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
- Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
Pasal 14
- Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
- Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
- Dalam hal Bendera Negara setengah tiang yang hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
Pasal 15
- Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
- Penaikan atau penurunan Bendera Negara dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Larangan dalam penggunaan bendera
Di samping aturan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juga berisi tentang larangan dalam penggunaan bendera. Larangan ini dijelaskan dalam Pasal 24 yang terdiri atas 5 butir, sebagai berikut:
a. Dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. Dilarang memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. Dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. Dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. Dilarang memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara
Itulah aturan pemasangan bendera Merah Putih serta larangannya yang harus kita perhatikan.
Aturan tersebut dibuat untuk dipatuhi, apabila ada pelanggaran terhadap aturan penggunaan dan pemasangan Bendera Merah Putih, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
(mrs/fef)
[Gambas:Video CNN]