Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar Jelang HUT RI

CNN Indonesia
Jumat, 09 Agu 2024 10:00 WIB
Berikut aturan pemasangan bendera Merah Putih yang benar sesuai UU serta larangannya yang harus kita perhatikan. (mufidpwt/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menyambut Hari Kemerdekaan RI, setiap warga negara di Indonesia dianjurkan untuk mengibarkan bendera Merah Putih. Dalam hal ini terdapat aturan pemasangan bendera Merah Putih yang penting untuk diketahui oleh setiap masyarakat.

Bendera Merah Putih adalah simbol negara Republik Indonesia yang harus dijaga kehormatannya, maka saat mengibarkan bendera Merah Putih tentu ada aturan yang harus dipatuhi dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Penggunaan dan pemasangan Bendera Merah Putih ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Berikut aturan pemasangan bendera Merah Putih yang harus dipatuhi oleh warga negara Indonesia.


Aturan pemasangan bendera Merah Putih

Aturan penggunaan bendera telah dijelaskan secara rinci oleh pemerintah dalam UU. Aturan ini terdiri dari ukuran Bendera Merah Putih, waktu pemasangan, cara penghormatan, dan larangannya. Aturan tersebut adalah sebagai berikut.

1. Waktu pemasangan

Waktu pemasangan Bendera Merah Putih disebutkan dalam Pasal 7 yang terdiri dari lima poin sebagai berikut.


2. Ukuran dan bahan

Seperti halnya waktu pemasangan, ukuran dan bahan Bendera Merah Putih juga diatur secara detail dalam UU yang dimuat pada pasal 4. Berikut aturannya.


3. Cara pengibaran

Tata cara pengibaran Bendera Merah Putih dapat dilihat dalam pasal 13, 14 dan juga 15. Berikut aturan yang harus diperhatikan sebelum mengibarkan bendera.


Pasal 13

Pasal 14

Pasal 15


Larangan dalam penggunaan bendera

Di samping aturan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juga berisi tentang larangan dalam penggunaan bendera. Larangan ini dijelaskan dalam Pasal 24 yang terdiri atas 5 butir, sebagai berikut:

a. Dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

b. Dilarang memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

c. Dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

d. Dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

e. Dilarang memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara

Itulah aturan pemasangan bendera Merah Putih serta larangannya yang harus kita perhatikan.

Aturan tersebut dibuat untuk dipatuhi, apabila ada pelanggaran terhadap aturan penggunaan dan pemasangan Bendera Merah Putih, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

(mrs/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK