Pengumuman CPNS Mulai Hari Ini, Berapa Gaji PNS 2024?
Pengumuman seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dimulai hari ini (19/8). Selanjutnya, rekrutmen CPNS dilanjutkan dengan pendaftaran seleksi yang dijadwalkan besok pada Selasa (20/8) hingga 6 September 2024.
Sebelum mendaftar profesi ini, ketahui dulu besaran gajinya. Lantas, berapa gaji PNS 2024?
Besaran gaji PNS yang diterima akan disesuaikan berdasarkan golongannya. Besaran gaji pokok (gapok) PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut ditetapkan gaji pokok PNS dengan golongan terendah sebesar Rp1,68 juta dan yang tertinggi Rp6,37 juta.
Angka penghasilan tersebut di luar dari tunjangan yang didapatkan PNS. Tunjangan PNS meliputi tunjangan istri, tunjangan anak, beras, hingga tunjangan kinerja (tukin).
Daftar gaji PNS terbaru 2024 berdasarkan golongan
Berikut daftar gaji PNS terbaru 2024 mulai dari golongan I sampai IV, merujuk PP Nomor 5 Tahun 2024.
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Demikian daftar gaji PNS terbaru 2024. Semoga bermanfaat!