Aturan dan Contoh Swafoto CPNS 2024 yang Benar
Swafoto merupakan salah satu syarat seleksi administrasi bagi para pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Aturan dan contoh swafoto CPNS 2024 ini harus dipahami dan dilakukan dengan benar. Sebab jika keliru, peserta bisa didiskualifikasi.
Terdapat dua macam foto yang perlu diunggah saat melakukan pendaftaran CPNS, yakni swafoto dan pasfoto atau foto formal. Lantas apa perbedaan keduanya?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), swafoto adalah potret diri yang diambil sendiri dengan menggunakan kamera ponsel atau kamera digital. Sementara pasfoto adalah foto kecil dari kepala sampai dada.
Aturan dan contoh swafoto CPNS 2024 memiliki perbedaan dengan pasfoto sehingga perlu diperhatikan peserta agar tidak salah sebelum mengunggahnya.
Aturan swafoto CPNS 2024
Berikut aturan dan contoh untuk swafoto dan pasfoto CPNS 2024 yang dikutip dari akun Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN) di @biropegkejaksaan.
Aturan swafoto:
- Menampilkan wajah peserta dengan jelas
- Foto diambil dalam format portrait dan close up
- Foto diambil dengan latar belakang bebas
- Menggunakan pakaian sopan
- Diunggah saat pendaftaran akun Situs Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), swafoto tampak muka dengan jelas tanpa memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Contoh foto: Duduk atau berdiri dengan tegak menghadap kamera mengenakan kemeja atau pakaian lainnya yang rapi sopan dengan latar polos atau bebas.
Aturan pasfoto:
- Latar belakang merah
- Memakai kemeja putih
- Ukuran maksimal 200 kb
- Format file foto .jpg atau .jpeg
- Foto terbaru, minimal 3 bulan terakhir
- Wajib diunggah setelah pelamar memilih instansi dan formasi
Contoh foto: Duduk atau berdiri dengan tegak menghadap kamera mengenakan kemeja berwarna putih dengan latar belakang berwarna merah.
Lihat Juga : |
Demikian aturan dan contoh swafoto CPNS 2024 dilengkapi juga dengan aturan pasfoto. Semoga bermanfaat.
(juh)