Suprastruktur dan infrastruktur sistem politik Indonesia adalah komponen dalam sistem politik yang memiliki fungsi dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia.
Suprastruktur dan infrastruktur politik mempunyai perbedaan tetapi juga memiliki keterkaitan satu sama lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suprastruktur dapat mengatur segala hal dalam infrastruktur untuk tercapainya tujuan infrastruktur politik. Begitu pula dengan infrastruktur yang mampu memengaruhi berjalannya suprastruktur.
Sebelum mengetahui sistem politik, ketahui dahulu apa itu politik.
Mengutip Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: Wajah Demokrasi Kita (2017) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, politik adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan negara maupun proses pengambilan keputusan ketatanegaraan.
Miriam Budiardjo mendefinisikan politik sebagai bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan dari tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu.
Sementara dalam pandangan klasik, sebagaimana dinyatakan oleh Aristoteles bahwa politik sebagai suatu asosiasi warga negara yang berfungsi membicarakan dan menyelenggarakan hal ihwal yang menyangkut kebaikan bersama seluruh anggota masyarakat.
Untuk mengetahui perbedaan dan fungsi suprastruktur dan infrastruktur, simak pengertian dan penjelasannya berikut ini.
Dilansir dari E-modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2019), suprastruktur politik adalah suatu organisasi atau lembaga resmi yang dibentuk berlandaskan konstitusi yang berlaku.
Yang dimaksud konstitusi adalah kumpulan aturan dalam pemerintahan dalam sebuah negara.
Suprastruktur politik di Indonesia yaitu Trias Politica atau terbagi dalam tiga kekuasaan. Komponen suprastruktur politik di Indonesia terdiri dari lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Ketiga fungsi pemerintahan tersebut berperan dalam membuat kebijaksanaan negara.
Berikut contoh lembaga tinggi negara yang termasuk suprastruktur politik, seperti dikutip dari Modul Pembelajaran SMA PPKn Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2020).
Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif.
Di Indonesia infrastruktur politik meliputi keseluruhan kebutuhan yang diperlukan dalam bidang politik dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas yang berkenaan dengan proses pemerintahan negara.
Pada dasarnya organisasi-organisasi yang tidak termasuk dalam birokrasi pemerintahan merupakan kekuatan infrastruktur politik. Artinya setiap organisasi non-pemerintah termasuk kekuatan infrastruktur politik.
Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik. Jika diklasifikasikan terdapat empat kekuatan, yaitu:
Berikut ini beberapa perbedaan antara suprastruktur dan infrastruktur politik.
Demikian penjelasan mengenai suprastruktur dan infrastruktur sistem politik Indonesia. Selamat belajar!
(juh)