Jadwal SKD CPNS 2024, Kisi-Kisi, dan Nilai Ambang Batas
Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah diumumkan beberapa waktu lalu.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS 2024 akan menjalani tes lanjutan yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Berikut jadwal SKD CPNS 2024.
SKD CPNS adalah tes yang di dalamnya terdiri dari tiga materi, yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Jadwal SKD CPNS 2024
Di bawah ini terdapat jadwal pelaksanaan SKD CPNS yang merujuk pengumuman di dalam Surat Nomor: 02/PAN/PEL.BKN/CPNS/IX/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024, berikut jadwal SKD CPNS 2024.
- Jadwal SKD CPNS: 16 Oktober sampai 14 November 2024
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024.
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
Kisi-kisi SKD CPNS 2024
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, berikut kisi-kisi dan nilai ambang batas SKD CPNS 2024.
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Soal-soal TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
- Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
- Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;
- Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
- Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; dan
- Bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
Kemampuan verbal, yang meliputi:
- Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
- Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
- Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;
Kemampuan numerik, yang meliputi:
- Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
- Deret angka, dengan tujuan kemampuan individu hubungan angka; mengukur dalam melihat pola
- Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif
- Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan
Kemampuan figural, yang meliputi:
- Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
- Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan
- Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
- Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
- Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
- Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
- Informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
- Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan
- Anti-radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
Nilai ambang batas SKD CPNS 2024
Di bawah ini rincian mengenai jumlah soal dan bobot nilai SKD CPNS 2024.
1. Jumlah soal SKD CPNS
SKD dilaksanakan dalam waktu 100 menit, tapi untuk pelamar penyandang disabilitas, durasinya sedikit yakni 130 menit. Dalam rentang waktu tersebut, pelamar harus menyelesaikan total 110 soal. Berikut rinciannya:
- TWK: 30 soal
- TIU: 35 soal
- TKP: 45 soal
2. Bobot nilai SKD CPNS
Pada soal TIU dan TWK, jawaban benar akan bernilai 5, sedangkan salah atau tidak dijawab nilainya 0.
Sementara untuk soal-soal TKP, bobot jawabannya akan bervariasi dari 1 sampai 5. Namun, jika tidak menjawab, nilainya 0. Nilai maksimal SKD yang bisa dicapai pelamar adalah 550, dengan rincian:
- TWK: 150
- TIU: 175
- TKP: 225
Adapun passing grade atau nilai ambang batasnya adalah sebagai berikut:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Formasi Cum Laude dan Diaspora:
- Nilai kumulatif SKD minimum: 311
- Nilai TIU minimum: 85
Formasi Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal:
- Nilai kumulatif SKD minimum: 286
- Nilai TIU minimum: 60
Itulah informasi jadwal SKD CPNS 2024, lengkap dengan kisi-kisi sampai dengan nilai ambang batas yang bisa dicapai para peserta agar lolos tes CPNS 2024.
(avd/juh)