2 Aturan SKD CPNS 2024 Ini Beda dengan 2023, Sudah Tahu?

CNN Indonesia
Jumat, 27 Sep 2024 06:00 WIB
Ilustrasi. Terdapat dua aturan SKD CPNS 2024 yang berbeda dari SKD CPNS di tahun sebelumnya. Ini aturan SKD CPNS 2024 yang beda dengan 2023. (Startup Stock Photos)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 memiliki sejumlah perubahan dari seleksi tahun sebelumnya.

Setidaknya terdapat dua aturan SKD CPNS 2024 yang berbeda dari SKD CPNS yang digelar pada 2023. Apa saja perbedaannya? Simak penjelasan berikut.

Mengacu jadwal rekrutmen yang tertera dalam Surat Nomor: 02/PAN/PEL.BKN/CPNS/IX/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024, SKD CPNS digelar pada 16 Oktober-14 November 2024.

Jelang pelaksanaan tes tersebut, peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi dan melanjutkan ke tahap SKD perlu mengetahui hal-hal yang mengalami perubahan aturan seleksi dengan tahun lalu.


Perbedaan SKD CPNS 2024 dengan 2023

Berikut sejumlah perbedaan aturan SKD CPNS 2024 dengan tahun lalu berdasarkan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).


1. Nilai SKD 2023 bisa dipakai di CPNS 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) No. 344 Tahun 2024, pelamar pengadaan CPNS 2024 dapat menggunakan nilai SKD miliknya tahun lalu.

Berikut aturan menggunakan nilai SKD 2023 pada seleksi CPNS tahun anggaran 2024:


Cara menggunakan nilai SKD 2023 di seleksi CPNS 2024

Berikut cara menggunakan nilai SKD CPNS 2023 di seleksi pengadaan CPNS 2024.

Lantas, kapan batas waktu konfirmasi untuk mengajukan penggunaan nilai SKD 2023 di seleksi CPNS 2024? Berikut jadwalnya.


2. Passing Grade SKD CPNS 2024

Perbedaan aturan berikutnya mengenai SKD CPNS 2024 dengan tahun lalu adalah passing grade atau nilai ambang batas.

Sebenarnya, nilai passing grade SKD CPNS 2024 dan 2023 tidak mengalami perubahan. Akan tetapi, khusus tahun ini terdapat tambahan formasi khusus putra/putri Kalimantan.

SKD CPNS 2024 mencakup tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Passing grade berlaku pada masing-masing jenis tes serta nilai kumulatif SKD CPNS 2024.

Berikut aturan passing grade SKD CPNS 2024 tiap formasi.

1) Passing grade SKD CPNS formasi umum

Passing grade Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
Passing grade Tes Inteligensi Umum (TIU): 80
Passing grade Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

2) Passing grade SKD CPNS formasi putra/putri Kalimantan

Passing grade Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
Passing grade Tes Inteligensi Umum (TIU): 80
Passing grade Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

3) Passing grade SKD CPNS formasi khusus lulusan cumlaude/dengan pujian

Nilai kumulatif SKD minimal 311
Nilai TIU minimal 85

4) Passing grade SKD CPNS formasi khusus diaspora

Nilai kumulatif SKD minimal 311
Nilai TIU minimal 85

5) Passing grade SKD CPNS formasi khusus penyandang disabilitas

Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
Nilai TIU minimal 60

6) Passing grade SKD CPNS formasi khusus putra/putri wilayah Papua

Nilai kumulatif SKD minimal 286
Nilai TIU minimal 60

7) Passing grade SKD CPNS formasi khusus putra/putri daerah tertinggal

Nilai kumulatif SKD minimal 286
Nilai TIU minimal 60.

Selain passing grade, Kemenpan RB juga menetapkan jumlah soal SKD CPNS 2024, sebagai berikut.

Nilai kumulatif tertinggi SKD 2024 adalah 550 apabila peserta ujian berhasil mencapai nilai maksimal 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.

Demikian informasi mengenai beda aturan SKD CPNS 2024 dengan 2023 yang perlu dipahami pelamar. Semoga bermanfaat.

(fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK