Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) merupakan mata pelajaran yang memiliki ruang lingkup luas mencakup berbagai aspek penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Lantas, apa saja ruang lingkup pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, berikut ruang lingkup pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Dilansir dari Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan, berikut ruang lingkup kewarganegaraan:
Ruang lingkup persatuan dan kesatuan bangsa meliputi hidup rukun dalam perbedaan, bangga sebagai warga negara Indonesia, cinta lingkungan, partisipasi di dalam bela negara, sikap positif terhadap negara Indonesia, dan keterbukaan dan jaminan keadilan.
Ruang lingkup norma, hukum, dan peraturan meliputi tertib di lingkungan keluarga, tertib di lingkungan akademik, norma yang berlaku di masyarakat, peraturan daerah, norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hukum dan peradilan sosial.
Ruang lingkup HAM meliputi hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrumen nasional, dan internasional HAM.
Ruang lingkup kebutuhan warga negara meliputi gotong royong, kebebasan berogranisasi, kemerdekaan berpendapat, menghargai keputusan bersama, persamaan kedudukan warga negara.
Ruang lingkup konstitusi negara meliputi proklamasi kemerdekaan, konstitusi yang pertama yang pernah digunakan di Indonesia, hubungan dasar negara dengan konstitusi.
Ruang lingkup kekuasaan dan politik meliputi pemerintahan desa dan kecamatan, pemerintahan daerah dan otonomi, pemerintahan pusat, demokrasi, dan sistem politik.
Ruang lingkup Pancasila meliputi kedudukan Pancasila sebagai dasar ideologi negara, pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Ruang lingkup globalisasi meliputi globalisasi di lingkungannya, politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, dampak globalisasi, hubungan internasional dan organisasi internasional, dan mengevakuasi globalisasi.
Ruang lingkup materi PPKn tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan No. 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Berikut penjelasannya.
Secara sosio politik dan kultural Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan memiliki visi pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yakni menumbuhkembangkan kecerdasan kewarganegaraan (civic intelligence), seperti dikutip dari Modul Belajar Mandiri Calon Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dari visi tersebut, misi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
Demikian penjelasan tentang ruang lingkup pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, ruang lingkup kewarganegaraan, dan ruang lingkup materi PPKn, dilengkapi visi misi atau tujuannya. Selamat belajar!
(juh)