Ada beberapa ancaman negara yang dapat merusak integrasi nasional. Ancaman-ancaman tersebut juga bisa datang dari dalam maupun luar negara.
Berikut dijelaskan bentuk ancaman negara dan strategi menghadapi ancaman negara dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis.
Bhinneka Tunggal Ika sendiri adalah semboyan bangsa Indonesia. Semboyan ini juga tertulis pada lambang negara yang tertulis pada Garuda Pancasila.
Frasa Bhinneka Tunggal Ika sendiri berasal dari bahasa Jawa Kuno yang memiliki arti berbeda-beda tetapi tetap satu.
Semboyan ini menggambarkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang memiliki keberagaman suku bangsa, budaya, bahasa daerah, agama dan kepercayaan, ras, maupun antargolongan.
Dirangkum dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MA Kelas X Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2017), berikut bentuk ancaman terhadap integrasi nasional.
Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir dan mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan negara dan bangsa.
Ancaman militer juga dapat berasal dari dalam maupun luar negeri.
Negara-negara berkembang seperti Indonesia lebih sering dijadikan objek yang hanya bertugas melaksanakan keinginan-keinginan negara maju.
Keberadaan lembaga-lembaga ekonomi dunia seperti IMF (International Monetary Fund), Bank Dunia (World Bank), dan WTO (World Trade Organization) belum sepenuhnya memihak kepentingan negara-negara berkembang.
Dengan kata lain negara-negara berkembang hanya mendapat sedikit manfaat bahkan menderita karena kebijakan yang salah dan aturannya yang tidak jelas.
Hal tersebut dikarenakan ketiga lembaga tersebut selama ini selalu berada di bawah pengawasan pemerintahan negara-negara maju sehingga semua kebijakannya selalu memihak kepada negara-negara maju.
Berikut ancaman di bidang ekonomi yang bisa terjadi:
Dikutip dari laman Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, ancaman ideologi menjadi salah satu hal yang dapat menghancurkan sebuah negara.
Ancaman ini relatif lebih besar dari ancaman fisik dan relatif punya potensi yang besar di dalam negeri.
Pancasila sebagai ideologi bangsa tak luput dari berbagai bentuk ancaman. Di antaranya paham komunisme hingga paham radikalisme yang dapat mengancam bahkan merusak Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Ancaman politik dapat berasal dari dalam dan luar negeri. Ancaman berdimensi politik yang bersumber dari dalam negeri dapat berupa penggunaan kekuatan seperti pengerahan massa.
Pengerahan massa bisa memiliki agenda kudeta atau menumbangkan suatu pemerintahan yang berkuasa, atau menggalang kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintah.
Sementara ancaman politik dari luar negeri dilakukan oleh negara lain dengan melakukan tekanan politik terhadap Indonesia.
Bentuk ancaman nonmiliter berdimensi politik antara lain intimidasi, provokasi atau blokade politik. Ancaman tersebut seringnya digunakan oleh pihak-pihak dari luar untuk menekan suatu negara yang lebih lemah.
Ancaman dalam bidang sosial budaya ada dua macam, dari dalam dan dari luar.
Ancaman dari dalam berupa isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan. Ancaman dari luar berupa masuknya nilai-nilai budaya asing yang susah terbendung.
Globalisasi telah berpengaruh dalam semua bidang kehidupan. Bangsa Indonesia harus memiliki sikap yang tegas terhadap segala pengaruh negatif yang datang dari luar sebagai wujud dari globalisasi.
Berikut ini strategi yang dapat dijalankan untuk menghadapi berbagai macam ancaman, seperti yang dikutip dari Modul Pembelajaran SMA PPKn Kelas XI Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2020).
Ancaman militer akan sangat berbahaya apabila tidak diatasi. Oleh karena itu, harus diterapkan strategi yang tepat untuk mengatasinya.
Undang-Undang (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur strategi pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia dalam mengatasi ancaman militer tersebut. Pasal 30 ayat 1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
Untuk menghadapi ancaman berdimensi ekonomi terbagi dua, internal dan eksternal.
Secara internal, prioritas kebijakan berupa penciptaan lapangan kerja padat karya, pembangunan infrastruktur, penciptaan iklim kerja yang kondusif, dan pemilihan teknologi tepat guna.
Sementara secara eksternal, Indonesia harus membangun dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara lain dalam tatanan ekonomi dunia.
Strategi dalam mengatasi ancaman di bidang ideologi adalah dengan menjadikan Pancasila sebagai nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat.
Pancasila harus dijadikan sebagai dasar dalam penyelenggaraan negara dan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Untuk menghadapi ancaman di bidang politik, berikut strategi yang bisa dilakukan.
Strategi untuk mengatasi ancaman di bidang sosial budaya adalah:
Itulah penjelasan mengenai ancaman Negara dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Semoga bermanfaat!
(juh/fef)