Jakarta, CNN Indonesia --
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang I 2024 masih dibuka hingga Minggu, 20 Oktober. Saat mendaftar, pelamar harus mengunggah dokumen persyaratan.
Unggah dokumen pendaftaran PPPK tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pelamar. Simak ketentuan unggah dokumen pendaftaran PPPK 2024 berikut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila tidak memenuhi ketentuan, maka sistem akan menolaknya dan gagal mengunggah dokumen pendaftaran.
Ketentuan unggah dokumen PPPK di SSCASN
Dikutip dari portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), daftar dokumen serta ketentuan ukuran dan tipe file yang harus diunggah pada portal SSCASN, sebagai berikut.
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
Syarat unggah dokumen dapat berbeda berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi. Jadi, pastikan lagi ketentuan yang tertera di surat pengumuman formasi instansi.
Ketentuan meterai untuk daftar PPPK 2024
Meterai menjadi kendala yang terjadi pada masa pendaftaran CPNS 2024. Untuk itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengatur penggunaan terbarunya di seleksi PPPK.
BKN mempersilakan pelamar PPPK 2024 untuk memilih menggunakan meterai elektronik (e-meterai) atau meterai tempel. Hal ini mengacu pada ketentuan BKN Nomor 6655/B-SI.02.01/SD/E/2024 perihal Penggunaan Meterai pada Pendaftaran Seleksi PPPK TA 2024.
Baik e-meterai maupun meterai tempel, keduanya harus dipastikan keasliannya dan bernominal Rp10.000. Selanjutnya, pelamar harus memperhatikan cara pembubuhan hingga peletakan tanda tangan yang benar.
Cara unggah dokumen pendaftaran PPPK 2024
Prosesi unggah dokumen dilakukan setelah pelamar mengisi riwayat diri, mencakup pendidikan hingga pengalaman kerja. Berikut panduan unggah dokumen pendaftaran di akun SSCASN.
- Unggah dokumen sesuai ketentuan instansi maupun ketentuan format
- Cek kembali tipe dokumen dan ukuran dokumen yang dapat diunggah ke sistem
- Klik "Unggah" lalu cari dokumen di komputer
- Setelah dokumen berhasil diunggah, status dokumen akan berubah menjadi "Sudah Diunggah"
- Cek kembali dokumen yang sudah diunggah dengan klik "Lihat"
- Jika salah unggah, klik "Unggah" kembali, lalu cari dokumen yang benar sehingga sistem menyimpan dokumen yang terakhir diunggah
- Jika pelamar mengunggah file yang tidak sesuai Ketentuan Unggah Dokumen, maka muncul kotak Galat
- Setelah unggah semua dokumen, klik Periksa kembali apakah dokumen sudah sesuai ketentuan instansi dan format
- Jika sudah yakin semua dokumen sesuai, klik "Selanjutnya".
Dokumen yang sudah diunggah masih dapat diganti selama pelamar belum klik "Akhiri Pendaftaran" pada halaman Pendaftaran. Jadi pelamar punya kesempatan untuk memastikan dokumen yang diunggah sudah benar atau belum.
Apabila dalam prosesnya mengalami gagal unggah dokumen, pelamar dapat melakukan hal berikut.
- Refresh halaman ketika gagal unggah dokumen.
- Bersihkan cache, cookies, riwayat pelacakan, dan pastikan menggunakan koneksi internet yang stabil agar tidak ada kendala saat unggah dokumen.
- Ulangi proses unggah dokumen. Pastikan ukuran file dan jenis file yang diunggah tidak melebihi dari ketentuan yang dipersyaratkan.
Jadwal seleksi PPPK 2024
Berikut jadwal seleksi PPPK 2024 gelombang I yang tertera dalam surat BKN nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.
- Pengumuman seleksi: 30 September-19 Oktober 2024
- Pendaftaran seleksi: 1-20 Oktober 2024
- Seleksi administrasi: 1-29 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober-1 November 2024
- Masa sanggah: 2-4 November 2024
- Jawab sanggah: 2-6 November 2024
- Pengumuman pasca masa sanggah: 5-11 November 2024
- Penarikan data final: 12-14 November 2024
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 15-25 November 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 26 November-1 Desember 2024
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2-19 Desember 2024
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7-23 Desember 2024
- Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10-21 Desember 2024
- Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 13-28 Desember 2024
- Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1-31 Januari 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 1-28 Februari 2025
Demikian ketentuan unggah dokumen pendaftaran PPPK 2024. Semoga membantu.
(fef)
[Gambas:Video CNN]