Ini Sanksi yang Menanti Jika Tidak Datang Tes SKD CPNS 2024

CNN Indonesia
Senin, 21 Okt 2024 05:50 WIB
Peserta wajib mengikuti SKD sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi. Lantas, apa sanksi jika peserta tidak datang tes SKD CPNS? (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) 2024 telah dilaksanakan sejak Rabu (16/10). Peserta wajib mengikuti SKD sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi.

Lantas, bagaimana jika peserta tidak hadir saat pelaksanaan tes? Adakah sanksi jika tidak datang tes SKD CPNS?

Sanksi bagi peserta telah ditetapkan dalam Pengumuman BKN Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024, sebagai berikut.

  1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
  2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
  3. Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
  4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1) s.d. 8) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi; dan
  5. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 9) dan 10) dikenakan sanksi diskualifikasi.

Maka, merujuk ketentuan tersebut di atas, peserta yang terlambat hadir dan/atau tidak hadir sesuai dengan jadwal tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dinyatakan gugur dari proses seleksi.

Panitia juga tidak memberikan kesempatan penjadwalan ulang bagi peserta yang tidak hadir.

Jika dinyatakan gugur pada tahap SKD, otomatis peserta tidak dapat melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tata tertib SKD CPNS 2024

Berikut hal-hal yang wajib dipatuhi peserta dalam mengikuti SKD CPNS 2024.

  1. Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi.
  2. Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum seleksi dimulai.
  3. Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai
  4. Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta
  5. Membawa KTP asli atau:
    • Surat keterangan (suket) pengganti KTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi
    • Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai (scan)
    • Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar (screenshot) IKD yang sudah dicetak
  6. Pelamar titik lokasi (tilok) luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI)
  7. Membawa Kartu Peserta Seleksi
  8. Pakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu
  9. Dilarang keluar ruangan tanpa seizin panitia
  10. Dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama tes seleksi berlangsung
  11. Dilarang menerima atau memberi sesuatu dan melakukan tindak kecurangan
  12. Dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun
  13. Dilarang merokok di ruang seleksi
  14. Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang seleksi
  15. Meninggalkan tempat ujian secara tertib jika sudah selesai ujian

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan aturan datang paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai. Namun, berbagai instansi mewajibkan peserta datang paling lambat 90 menit di titik lokasi ujian untuk melakukan rangkaian kegiatan seperti:

  1. registrasi dan pemberian PIN peserta;
  2. penitipan barang;
  3. body checking;
  4. peserta masuk ruang tunggu steril; dan
  5. perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.

Demikian penjelasan mengenai sanksi jika tidak datang tes SKD CPNS 2024.

(fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK