Ada Syarat Pakai Pita Hijau SKD CPNS Kemenag 2024, Ini Cara Pasangnya
Peserta Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pelaksanaan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama (SKD CPNS Kemenag) harus memakai pita hijau saat mengikuti tes.
Syarat pakai pita hijau tes SKD CPNS Kemenag ini tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor P-3396/SJ/B.II.1/KP.00.1/09/2024 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
Selain wajib memakai pita hijau, dalam pengumuman tersebut juga tertulis aturan berpakaian bagi para peserta SKD CPNS Kemenag 2024 yang harus ditaati.
Aturan pakaian tes SKD CPNS Kemenag 2024
Peserta seleksi penerimaan CPNS Kemenag 2024 yang mengikuti tes SKD wajib mengenakan pakaian yang rapi, sopan, memakai pita hijau, dan bersepatu, dengan ketentuan sebagai berikut.
Pria
- Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak.
- Pita hijau dipasang dengan cara diikatkan di lengan kiri atas.
- Celana panjang bahan kain berwarna gelap.
Wanita
- Kemaja atas berwarna putih polos tanpa corak.
- Pita hijau dipasang dengan cara dikaitkan di lengan kiri atas.
- Celana panjang atau rok berbahan kain warna gelap dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut.
- Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna gelap.
Syarat pakai pita hijau tes SKD CPNS Kemenag 2024 ini harus ditaati peserta agar bisa mengikuti proses seleksi.
Dalam pengumuman tersebut juga dituliskan, para peserta SKD CPNS Kemenag dilarang memakai kaos, celana atau rok berbahan jeans, dan sandal.
Selain itu, peserta tidak boleh membawa atau menggunakan aksesori dalam bentuk apa pun, seperti kalung, anting, gelang, bros, ikat pinggang, dan lainnya.
Dokumen yang wajib dibawa saat SKD CPNS Kemenag 2024
Selain berpakaian rapi, sopan dan memakai pita hijau, peserta juga wajib membawa sejumlah dokumen yang dipersyaratkan oleh Kemenag.
Berikut dokumen yang wajib dibawa saat mengikuti tes SKD CPNS Kemenag 2024:
1. Bagi peserta SKD di dalam negeri
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/surat keterangan pengganti KTP asli/salinan yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang
- Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Bagi peserta SKD di luar negeri
- Menunjukkan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN)
- Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Demikian informasi mengenai syarat dan cara pakai pita hijau tes SKD CPNS Kemenag 2024, lengkap dengan syarat dokumen yang wajib dibawa para peserta.
(avd/fef)