Jarang Berobat, Apakah BPJS Kesehatan PBI akan Dinonaktifkan?

CNN Indonesia
Minggu, 27 Okt 2024 07:30 WIB
Ilustrasi. Sebagian masyarakat mungkin belum tahu, apakah kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dapat otomatis dinonaktifkan apabila jarang digunakan berobat? (Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis seumur hidup, baik itu untuk kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah maupun peserta non-PBI.

Pertanyaannya, apakah kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dapat otomatis dinonaktifkan apabila jarang digunakan berobat? Apa sajakah yang menyebabkan penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI? Simak penjelasannya.

Apa itu BPJS Kesehatan PBI?

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan alias PBI adalah kepesertaan BPJS meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu menurut data Dinas Sosial.

Untuk biaya iuran bulanan BPJS Kesehatan PBI tidak dibebani ke peserta, melainkan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Peserta BPJS PBI hanya dapat berobat di fasilitas tingkat 1 puskesmas kelurahan atau desa. Begitu juga dengan fasilitas rawat inap, BPJS PBI hanya berhak untuk BPJS kelas 3.


Ketentuan penonaktifan BPJS Kesehatan PBI

Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Penghapusan peserta PBI Jaminan Kesehatan jika tidak lagi memenuhi kriteria sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu dikarenakan hal sebagai berikut:

  1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan berubah status menjadi mampu; dan
  2. Peserta PBI Jaminan Kesehatan berubah menjadi pekerja penerima upah.
  3. Peserta PBI Jaminan Kesehatan ganda;
  4. Peserta yang terdaftar lebih dari 1 (satu) kali berdasarkan variable, nama, NIK, tanggal lahir, alamat, dan jenis kelamin, dan
  5. Peserta yang terdaftar di luar PBI Jaminan Kesehatan.

Lantas, apakah BPJS Kesehatan PBI bisa nonaktif karena jarang dipakai berobat? Mengacu ketentuan di atas, selama peserta BPJS Kesehatan PBI tidak memenuhi kriteria tersebut maka status kepesertaan masih tetap bisa digunakan sekalipun jarang berobat.

Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI akan dilakukan jika peserta telah naik kelas secara ekonomi dan statusnya berubah menjadi pekerja penerima upah (PPU).


Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan PBI

Bagi peserta BPJS PBI yang menyadari status kepesertaannya telah nonaktif dan ingin melakukan aktivasi kembali, berikut langkahnya.

  1. Menghubungi BPJS Kesehatan care center 165 untuk memastikan status PBI Jaminan Kesehatan.
  2. Melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu peserta JKN, KTP, dan KK.
  3. Petugas akan memvalidasi berkas jika dianggap layak, Dinas Sosial akan memberikan surat keterangan BPJS Kesehatan untuk melakukan aktivasi kembali.

Sementara bagi peserta PBI yang status kepesertaannya nonaktif lebih dari enam bulan, perlu membawa dokumen, seperti KTP dan KK, ke Dinas Sosial untuk didaftarkan kembali ke dalam DTKS.

Demikian penjelasan mengenai ketentuan penonaktif BPJS Kesehatan PBI yang perlu diketahui pesertanya.

(avd/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK