Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis seumur hidup, baik itu untuk kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah maupun peserta non-PBI.
Pertanyaannya, apakah kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dapat otomatis dinonaktifkan apabila jarang digunakan berobat? Apa sajakah yang menyebabkan penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI? Simak penjelasannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan alias PBI adalah kepesertaan BPJS meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu menurut data Dinas Sosial.
Untuk biaya iuran bulanan BPJS Kesehatan PBI tidak dibebani ke peserta, melainkan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Peserta BPJS PBI hanya dapat berobat di fasilitas tingkat 1 puskesmas kelurahan atau desa. Begitu juga dengan fasilitas rawat inap, BPJS PBI hanya berhak untuk BPJS kelas 3.
Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Penghapusan peserta PBI Jaminan Kesehatan jika tidak lagi memenuhi kriteria sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu dikarenakan hal sebagai berikut:
Lantas, apakah BPJS Kesehatan PBI bisa nonaktif karena jarang dipakai berobat? Mengacu ketentuan di atas, selama peserta BPJS Kesehatan PBI tidak memenuhi kriteria tersebut maka status kepesertaan masih tetap bisa digunakan sekalipun jarang berobat.
Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI akan dilakukan jika peserta telah naik kelas secara ekonomi dan statusnya berubah menjadi pekerja penerima upah (PPU).
Bagi peserta BPJS PBI yang menyadari status kepesertaannya telah nonaktif dan ingin melakukan aktivasi kembali, berikut langkahnya.
Sementara bagi peserta PBI yang status kepesertaannya nonaktif lebih dari enam bulan, perlu membawa dokumen, seperti KTP dan KK, ke Dinas Sosial untuk didaftarkan kembali ke dalam DTKS.
Demikian penjelasan mengenai ketentuan penonaktif BPJS Kesehatan PBI yang perlu diketahui pesertanya.
(avd/fef)