Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bakal melanjutkan tahap berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Kisi-kisi SKB CPNS 2024 perlu diperhatikan, sebab seleksi ini adalah tahap akhir yang menjadi penentuan apakah peserta dinyatakan diterima atau tidak menjadi CPNS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengumuman kelulusan SKD CPNS 2024 dijadwalkan pada 17-19 November 2024, seperti dikutip dari Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Seleksi CPNS BKN Tahun 2024.
Peserta yang berhak mengikuti SKB yakni dinyatakan lulus SKD dengan ketentuan berperingkat baik yaitu masuk ranking tiga kali jumlah kebutuhan jabatan dan memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar.
Berikut kisi-kisi SKB CPNS 2024 yang dapat dipahami untuk mempersiapkan diri menuju tes sesuai dengan jabatan yang dilamar masing-masing.
Berikut kisi-kisi SKB CPNS bagi pelamar Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama, Pranata Komputer Terampil, Manggala Informatika Ahli Pertama, dan Widyaiswara Ahli Pertama:
1. Tes menggunakan CAT dengan bobot 75 persen
2. Tes tambahan berupa Tes Praktik Kerja dengan bobot 25 persen (tidak menggugurkan), sebagai berikut:
Jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama
Jabatan Pranata Komputer Terampil
Jabatan Manggala Informatika Ahli Pertama
Jabatan Widyaiswara Ahli Pertama
Bagi pelamar jabatan selain Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama, Pranata Komputer Terampil, Manggala Informatika Ahli Pertama, dan Widyaiswara Ahli Pertama, berikut kisi-kisinya:
1. Tes menggunakan CAT dengan bobot 100 persen
2. Merujuk Pasal 33 dan 34 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024, tes SKB dapat berupa:
Materi SKB lain:
Kelulusan akhir seleksi CPNS 2024 telah diatur oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, kelulusan akhir seleksi CPNS 2024 ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot 40 persen dan SKB dengan bobot 60 persen. Berikut rinciannya:
1. Pelaksanaan SKB pada instansi pusat menggunakan CAT BKN.
2. Selain melaksanakan SKB dengan CAT BKN, instansi pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak tiga jenis/bentuk tes lain pada tiap jabatan, setelah mendapat persetujuan menteri.
3. Dalam hal instansi pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan SKB pada instansi daerah menggunakan CAT BKN.
2. Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, instansi daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis/bentuk tes lain.
3. SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.
4. Dalam hal instansi daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN, berlaku ketentuan sebagai berikut
Berikut jadwal SKB CPNS 2024 dan tahapan selanjutnya yang perlu diketahui para peserta:
Itulah kisi-kisi SKB CPNS 2024, bobot penilaian, dan jadwalnya yang dapat menjadi panduan untuk mempersiapkan diri menghadapi tes. Semoga berhasil.
(juh)