Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dijadwalkan pada Rabu (27/11).
Cara cek DPT online Pilkada dapat dilakukan masyarakat dengan mudah. Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan apakah warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih sudah terdaftar dalam DPT atau belum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut cara cek DPT Pilkada 2024 secara online dengan mudah.
1. Buka situs DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/
2. Masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Masukan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim ke OTP
4. Masukan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp
5. Klik 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data
6. Data yang ditampilkan adalah terdiri dari:
Data Pemilih berdasarkan hasil sinkronisasi data. Bagi yang sudah terdaftar, dapat menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat pemilih terdaftar DPT.
Pemilih yang belum atau tidak terdaftar DPT masih bisa menggunakan hak pilih di TPS sesuai alamat tertera atau domisili dengan membawa KTP-elektronik dan/atau KK.
Dalam hal ini, pemilih akan terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, DPK adalah pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"DPK adalah Daftar Pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat sebagai pemilih dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara," demikian bunyi Pasal 1 dalam peraturan tersebut.
Meski tidak terdaftar di DPT, DPK memenuhi syarat sebagai pemilih sehingga berhak untuk mengikuti pencoblosan dan dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan cara menunjukkan KTP-el milik mereka ke petugas KPU setempat.
Selain itu, DPK berlaku untuk WNI yang berada di luar negeri atau Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN), yang dapat menggunakan suaranya dengan menunjukkan KTP-el atau paspor.
Lihat Juga : |
Setelah memakai hak pilihnya, suara milik DPK akan dicatat oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dalam daftar hadir di Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan dilaporkan pada KPU Kabupaten atau Kota setempat.
Dengan demikian, warga dapat tetap memilih dan menggunakan hak mereka meski tidak termasuk dalam DPT atau DPTb.
Itulah cara cek DPT online Pilkada dengan mudah dilengkapi dengan bagaimana jika tidak terdaftar DPT. Semoga membantu.
(juh)