Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memberantas kasus korupsi yang ada di Indonesia.
Ketua KPK adalah penangungjawab tertinggi dalam memimpin jalannya KPK. Lantas berapa besaran gaji ketua KPK dan tunjangan yang diterimanya?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu bahwa KPK diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikutip dari laman resmi KPK, tugas pokok KPK adalah mencegah korupsi, berkoordinasi untuk memberantas tindak pidana korupsi, melakukan penyelidikan korupsi, dan lainnya.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan PP 82 Tahun 2015 tentang Hak, Kedudukan Protokol, dan perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, disebutkan bahwa ketua KPK mendapat gaji pokok, gaji tunjangan, dan tunjangan kehormatan setiap bulannya.
"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," bunyi Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015.
Besaran gaji tersebut terdiri dari gaji pokok yakni sebesar Rp5.040.000, tunjangan jabatan senilai Rp24.818.000, dan tunjangan kehormatan sebesar Rp2.396.000.
Dalam satu bulan ketua KPK mendapat gaji sebesar Rp32.254.000. Nilai tersebut adalah hasil penjumlahan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan.
Selain mendapat gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulannya, ketua KPK juga mendapat berbagai tunjangan, yakni:
Dalam Pasal 4 Nomor 2 PP 82 Tahun 2015 tentang Hak, Kedudukan Protokol, dan perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, besarnya tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diberikan langsung secara tunai.
"Besarnya Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diterimakan langsung secara tunai kepada yang bersangkutan," demikian bunyi peraturan tersebut.
Sementara tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang telah ditetapkan.
Demikian penjelasan mengenai gaji ketua KPK dan tunjangan yang diterimanya. Besaran gaji ketua KPK yang diterima setiap bulannya adalah Rp32.254.000.
Besaran gaji tersebut terdiri dari gaji pokok Rp5.040.000, tunjangan jabatan Rp24.818.000 dan tunjangan kehormatan Rp2.396.000.
Selain penghasilan per bulan, ketua KPK juga mendapatkan berbagai tunjangan, yakni tunjangan perumahan sebesar Rp37.750.000, tunjangan transportasi sebesar Rp29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp16.325.000, serta tunjangan hari tua sebesar Rp 8.063.500.
(juh)