Bolehkah Shalat Berjamaah Berdua Bukan Mahram? Ini Penjelasannya

CNN Indonesia
Selasa, 07 Jan 2025 17:00 WIB
Shalat berjamaah adalah shalat bersama-sama minimal dua orang yakni imam dan makmum. Namun, bolehkan shalat berjamaah berdua bukan mahram?
Ilustrasi. Shalat berjamaah adalah shalat bersama-sama minimal dua orang yakni imam dan makmum. Namun, bolehkan shalat berjamaah berdua bukan mahram? (iStockphoto/FS-Stock)
Jakarta, CNN Indonesia --

Shalat berjamaah adalah melakukan shalat bersama-sama minimal dua orang, yakni imam dan makmum. Shalat berjamaah merupakan bentuk ibadah yang sangat dianjurkan.

Namun, bolehkah shalat berjamaah berdua bukan mahram? Sebelumnya, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa dalam konteks ini terdapat dua permasalahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama adalah soal dua orang berlainan jenis yang bukan mahram melakukan khalwat atau berduaan di tempat sepi. Kedua, mengenai hukum shalat berjamaahnya.

Dikutip dari laman NU Online, berikut penjelasan untuk menjawab bolehkah shalat berjamaah berdua dengan yang bukan mahram?

Hukum berduaan bukan mahram

Dalam ajaran Islam, laki-laki yang berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya jelas tidak diperbolehkan atau haram, sebagaimana hadis berikut:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَخْلُوَنَّ بِامْرَأَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

Artinya: "Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga di antara mereka adalah setan." (HR Ahmad).

Hadis ini menjelaskan bahwa salah satu bentuk keimanan itu adalah tidak berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Sebab, hal tersebut bisa menjerumuskan kepada sesuatu yang dilarang.

Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam kitab Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi'i menyatakan bahwa makruh seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan ajnabiyyah atau yang bukan mahramnya.

Larangan tersebut didasarkan hadis Nabi yang melarang seorang laki-laki berduaan dengan perempuan yang bukan mahram berikut ini:

وَيُكْرَهُ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ بِامْرَأَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ لِمَا رَوَي أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

Artinya: "Dan dimakruhkan seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan ajnabiyyah karena didasarkan pada sabda Nabi Saw, 'Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan perempuan karena yang ketiga di antara mereka adalah setan'." (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi'i, Beirut, Darul Fikr, tt, juz I, halaman 98).

Menurut Muhyiddin Syarf An-Nawawi hukumnya adalah makruh tahrim. Sementara makruh tahrim itu sendiri pengertian adalah sama dengan haram.

اَلْمُرَادُ بِالْكَرَاهَةِ كَرَاهَةُ تَحْرِيمِ هَذَا إِذَا خَلَا بِهَا

Artinya: "Yang dimaksud makruh (dalam pernyataan Abu Ishaq Asy-Syirazi di atas) adalah makruh tahrim. Hal ini apabila si laki-laki tersebut berduaan dengan seorang perempuan ajnabiyyah atau bukan mahramnya." (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu` Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz IV, halaman 173).

Hukum shalat berjamaah berdua bukan mahram

Lantas, apakah sah shalat berjamaah berdua dengan bukan mahram? Shalat berjamaah dengan lawan jenis yang bukan mahram tetap sah.

Sebab keharaman berduaan dengan orang yang bukan mahramnya adalah karena adanya sesuatu yang berada di luar shalat, yaitu berkhalwat atau berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.

Demikian penjelasan untuk menjawab bolehkah shalat berjamaah berdua bukan mahram. Jadi, hukum shalat berjamaah dua orang yang bukan mahram tetap sah. Akan tetapi, hukum berduaan dengan bukan mahram itulah yang makruh tahrim atau haram. 

(juh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER