Apakah Mengundurkan Diri usai Lolos CPNS Bakal Di-blacklist?
Hasil kelulusan CPNS 2024 telah diumumkan sejak 5-12 Januari sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Lantas, bagaimana jika peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 tidak ingin melanjutkan tahap berikutnya? Apakah mengundurkan diri usai lolos CPNS bakal di-blacklist?
Lihat Juga : |
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan CPNS yang lolos seleksi bisa mengundurkan diri. Namun, tentu akan ada saksi yang diberikan.
Sanksi mengundurkan diri bagi yang lolos CPNS
Sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri usai dinyatakan lolos seleksi tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam Pasal 58 ayat (2) beleid ini, pelamar yang lolos seleksi maupun telah mendapatkan NIP CPNS dan memutuskan mundur dikenai sanksi tidak bisa mengikuti pendaftaran dua tahun setelahnya.
"Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya," tulis aturan tersebut.
Dalam aturan ini juga diatur bahwa CPNS akan dianggap mengundurkan diri dan dibatalkan kelulusannya apabila tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan serta meninggal dunia.
Sesuai Pasal 54 ayat (3), pengisian jabatan dari pelamar yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri digantikan oleh peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi.
"Berdasarkan usulan dari PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua Panselnas memberikan usulan nama pelamar pengganti dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya," bunyi aturan tersebut.
Cara mengundurkan diri dari CPNS 2024
Peserta yang telah dinyatakan lolos tahap akhir seleksi CPNS 2024 namun memilih untuk mengundurkan diri, wajib untuk membuat dan mengunggah surat pengunduran diri.
Surat pengunduran diri CPNS ini harus ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000 yang ditujukan ke instansi yang dilamarnya.
Hal tersebut sesuai dengan Pengumuman Nomor: 01/PANPEL.BKN/CPNS/I/2025 tentang Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024.
Berikut format Surat Permohonan Pengunduran Diri CPNS 2024.
...................... , ...........................*)
Hal : Permohonan Pengunduran Diri
Kepada Yth.
Kepala Badan Kepegawaian Negara
di
Jakarta
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Nomor Peserta Ujian :
Jenis Kelamin :
Tempat/Tanggal Lahir :
Agama :
Pendidikan/Jurusan :
Alamat :
Nomor HP :
Email :
dengan ini mengajukan permohonan pengunduran diri dari Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024 untuk kebutuhan jabatan .................................................................................
Adapun alasan saya adalah .................................................................................
Demikian surat pengunduran diri ini saya buat, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.
Hormat Saya,
[Meterai 10.000]
............................................
*) Diisi dengan tempat dan tanggal pengunduran diri
Demikian informasi mengenai apakah mengundurkan diri usai lolos CPNS bakal di-blacklist. Semoga bermanfaat.
(fef)