Jakarta, CNN Indonesia --
BPJS Kesehatan menanggung sejumlah layanan pengobatan bagi setiap pesertanya. Layanan medis ini terdiri atas berobat jalan sampai tindakan operasi.
Namun, ada beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setiap peserta perlu mengetahuinya sehingga paham tindakan operasi yang akan Anda jalani termasuk cakupan BPJS Kesehatan atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Terdapat lima kategori tindakan operasi yang tidak dapat di-cover oleh BPJS Kesehatan.
1. Operasi estetika
Operasi dengan tujuan kosmetika atau estetika dilakukan untuk mempercantik diri dan bersifat tidak membahayakan kesehatan sehingga tidak termasuk yang ditanggung BPJS Kesehatan.
2. Operasi akibat dampak kecelakaan kerja
Operasi akibat dampak atau cedera kecelakaan kerja tidak ditanggung BPJS Kesehatan, melainkan sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.
3. Operasi akibat melukai diri sendiri
Operasi akibat kecerobohan seperti tindakan melukai atau mencederai diri sendiri sehingga mengakibatkan luka-luka juga tidak bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.
4. Operasi di rumah sakit luar negeri
BPJS Kesehatan tidak mencakup biaya operasi yang dilakukan di rumah sakit luar Indonesia. Layanan operasi maupun perawatan kesehatan hanya ditanggung di dalam negeri.
5. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan
Peserta harus mengikuti semua prosedur yang telah ditentukan agar dapat ditanggung BPJS Kesehatan, misalnya melalui rujukan berjenjang dimulai dari FKTP, kemudian operasi dilakukan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang bermitra.
Layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Selain operasi, ada pula beberapa layanan pengobatan yang bukan merupakan tanggungan BPJS Kesehatan, sesuai Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
- Perbekalan kesehatan rumah tangga;
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan; atau
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Demikian informasi mengenai jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
(fef)
[Gambas:Video CNN]