Syarat dan Cara Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg, Warung Bisa Daftar

CNN Indonesia
Senin, 03 Feb 2025 10:48 WIB
Warung pengecer bisa mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kg. Begini syarat dan cara daftar jadi agen resmi elpiji 3 kg secara online. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menetapkan kebijakan baru mengenai penyaluran liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg yang tidak lagi melalui pengecer, melainkan langsung pangkalan resmi.

Pemerintah membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kg. Begini syarat dan cara daftar jadi pangkalan resmi elpiji 3 kg secara online.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebut, warung pengecer diberikan waktu satu bulan untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual gas melon tersebut.

"Jadi yang pengecer, justru kami jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu," ujarnya.

"Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa, ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala," imbuh Yuliot.

Ia mengungkapkan kebijakan tersebut untuk memastikan masyarakat mendapatkan harga elpiji 3 kg yang murah dan seragam sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah sehingga tidak akan lagi ditemukan harga jauh di atas yang diatur pemerintah.

Nantinya, pangkalan resmi elpiji 3 kg Pertamina dapat dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan mereka adalah pangkalan resmi dan tertera harga jual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Bagi pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha, ia menyarankan segera mendaftar dan membuatnya melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).


Syarat jadi pangkalan resmi elpiji 3 kg

Terdapat sejumlah syarat dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg, sebagai berikut.

Cara daftar jadi pangkalan resmi elpiji 3 kg

Pengecer atau perseorangan yang ingin menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg resmi Pertamina, mereka bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pendaftaran tersebut mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan sistem kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mempermudah proses administrasi.

Berikut cara mendaftar sebagai pangkalan gas elpiji 3 kg resmi Pertamina secara online.

1. Pendaftaran melalui Situs OSS


2. Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)


3. Pelengkapan data


Cara daftar melalui situs Kemitraan Pertamina

Selain melalui sistem OSS, pendaftaran sebagai agen pangkalan gas elpiji 3 kg juga dapat dilakukan melalui situs resmi kemitraan.pertamina.com. Berikut tahapannya.

Demikian syarat dan cara daftar jadi pangkalan resmi gas elpiji 3 kg yang bisa dilakukan secara online.

(fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK