Foto Rontgen Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Syarat dan Prosedurnya

CNN Indonesia
Senin, 03 Feb 2025 10:00 WIB
Foto rontgen termasuk pemeriksaan medis yang ditanggung BPJS Kesehatan. Namun, ada syarat dan prosedur yang diperhatikan agar rontgen ditanggung sepenuhnya.
Foto rontgen termasuk pemeriksaan medis yang ditanggung BPJS Kesehatan. Namun, ada syarat dan prosedur yang diperhatikan agar rontgen ditanggung sepenuhnya. (iStockphoto/Chinnapong)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rontgen atau radiologi merupakan salah satu jenis tindakan penunjang medis yang digunakan untuk mendiagnosis pasien. Rontgen menggunakan radiasi untuk mengambil foto organ dalam tubuh manusia.

Lantas, apakah foto rontgen ditanggung BPJS Kesehatan?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


BPJS Kesehatan menanggung pemeriksaan yang sesuai indikasi medis dan ditempuh melalui prosedur yang telah ditetapkan, termasuk pemeriksaan medis seperti rontgen.

Peserta BPJS Kesehtan bisa memperoleh layanan rontgen di fasilitas kesehatan tanpa berbayar alias gratis. Akan tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi peserta agar pemeriksaan rontgen ditanggung BPJS Kesehatan.


Syarat rontgen ditanggung BPJS Kesehatan

Foto rontgen termasuk layanan pemeriksaan medis yang di-cover oleh BPJS Kesehatan. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pemeriksaan rontgen dapat ditanggung sepenuhnya. Berikut syaratnya.

  1. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
  2. Tidak memiliki tunggakan BPJS Kesehatan.
  3. Kondisi pasien telah mendapat rujukan dari dokter di faskes tingkat pertama.
  4. Peserta BPJS Kesehatan tidak bisa meminta rontgen secara mandiri.
  5. Rontgen hanya ditanggung jika dilakukan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.


Prosedur rontgen agar bisa ditanggung BPJS Kesehatan

Dirangkum berbagai sumber, berikut prosedur rontgen agar bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

  1. Datangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama yang terdaftar di BPJS Kesehatan peserta.
  2. Dokter umum pada faskes tingkat pertama akan mengecek kondisi pasien terlebih dulu. Apabila indikasi medisnya memerlukan tindakan rontgen, dokter faskes pertama akan memberikan rujukan ke dokter spesialis.
  3. Peserta harus melakukan pemeriksaan kembali pada dokter spesialis, sesuai dengan rujukan dari dokter umum di faskes tingkat pertama sebelumnya.
  4. Jika setelah diperiksa di faskes rujukan dan dokter spesialis melihat bahwa ada indikasi medis yang mengharuskan untuk melakukan rontgen, maka peserta bisa mendapatkan rontgen menggunakan BPJS Kesehatan secara gratis.
  5. Selanjutnya dokter di faskes rujukan akan memutuskan seberapa sering rontgen harus dilakukan yang disesuaikan dengan kondisi pasien.

Demikian penjelasan mengenai apakah rontgen ditanggung BPJS Kesehatan atau tidak. Biaya pemeriksaan rontgen bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan selama dilakukan melalui prosedur yang tepat.

Oleh karena itu, pastikan Anda memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang benar agar biaya pemeriksaan rontgen ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

(avd/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER