Berapa Lama JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan?

CNN Indonesia
Jumat, 21 Feb 2025 10:00 WIB
Pekerja yang telah berhenti bekerja bisa segera mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaannya. Lantas, berapa lama JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan?
Ilustrasi. Pekerja yang telah berhenti bekerja bisa segera mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaannya. Lantas, berapa lama JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan? (REUTERS/WILLY KURNIAWAN)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Pekerja yang telah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri (resign) atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan jenis klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan mudah.

Namun, pekerja harus memenuhi syarat sesuai ketentuan berlaku untuk pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Lantas, berapa lama dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan?

Pekerja yang telah berhenti bekerja biasanya bertanya-tanya berapa lama JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan. Proses pencairan tersebut telah diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat diklaim oleh peserta yang resign atau mengundurkan diri setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Kemudian, proses pencairan saldo JHT juga bergantung pada jumlah saldo yang dimiliki peserta, seperti dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk saldo JHT di bawah Rp10 juta dan telah berhasil melakukan pembaruan data akan diproses dalam kurun waktu maksimal satu hari kerja.

Sementara itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo di atas Rp10 juta membutuhkan waktu pencairan maksimal lima hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.


Syarat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan pencairan saldonya dengan melampirkan dokumen sebagai berikut.

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • NPWP (jika ada)


Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah berhenti kerja

Pencairan dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat maupun secara online melalui Lapak Asik atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan jika sudah tidak lagi bekerja.

1. Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang

Untuk peserta yang memiliki saldo di atas Rp10 juta dapat melakukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang terdekat atau sesuai domisili. Berikut caranya:

  • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Temui petugas dan katakan ingin melakukan pencairan manfaat JHT. Petugas akan mengarahkan ke kode QR untuk proses pencairan
  • Scan kode QR yang tersedia di kantor cabang
  • Isi data awal, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
  • Unggah dokumen persyaratan
  • Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean
  • Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai
  • Manfaat JHT akan dicairkan melalui nomor rekening bank yang telah dilampirkan.


2. Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan saldo di bawah Rp10 juta dapat dilakukan melalui sistem online. Berikut caranya:

  • Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Mengisi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampi pada portal
  • Selanjutnya unggah dokumen persyaratan
  • Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang
  • Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)
  • Proses selesai dan akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.


3. Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO

Selain dengan Lapak Asik, peserta juga bisa mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO. Berikut caranya:

  • Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
  • Login atau buat akun baru jika belum punya
  • Klik menu "Jaminan Hari Tua" yang ada di beranda aplikasi JMO
  • Pastikan ada tiga centang hijau pada laman Pengajuan Klaim JHT sebagai syarat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO. Setelah itu klik tombol "Selanjutnya"
  • Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu "Sebab Klaim", lalu klik tombol "Selanjutnya"
  • Periksa Kembali data diri peserta. Kemudian klik tombol "Sudah"
  • Klik tombol "Ambil Foto" untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman "Verifikasi Biometrik Peserta"
  • Isilah NPWP serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif. Kemudian pilih "Selanjutnya"
  • Jumlah saldo JHT akan muncul di laman tersebut
  • Periksa kembali data pribadi serta jumlah saldo JHT. Jika sudah benar, klik tombol "Konfirmasi"
  • Pengajuan klaim saldo sudah diproses. Peserta bisa memantau proses klaim dengan membuka menu "Tracking Klaim"

Jadi, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan satu bulan setelah berhenti bekerja. Proses pencairan juga tergantung oleh jumlah saldo dan kelengkapan syarat. Semoga membantu.

(glo/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER