Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT)-nya. Simak syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja.
JHT adalah program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin pekerja agar bisa menerima uang ketika memasuki masa pensiun. JHT dapat dicairkan secara penuh oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berhenti bekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja juga dapat mencairkannya sebagian, yakni sebesar 10 persen dari total saldo yang dimiliki.
"Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%," dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk dapat mencairkan saldo JHT 10 persen, peserta yang masih berstatus pekerja wajib memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut.
Seluruh dokumen tersebut perlu difotokopi dan ditunjukkan berkas aslinya ketika pengajuan.
Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen bagi pekerja dapat diurus langsung di kantor cabang maupun secara online di situs LapakAsik. Simak langkahnya.
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, lamanya pencairan JHT tergantung pada saldo yang dicairkan. Jika saldo yang dicairkan di bawah Rp 10 juta maka akan diproses dalam kurun waktu maksimal 1 hari.
Akan tetapi, jika saldo BPJS Ketenagakerjaan yang dicairkan lebih dari Rp10 juta, maka waktu pencairan paling lama adalah 5 hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Demikian syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen saat masih bekerja. Semoga bermanfaat.
(fef)