Bagaimana cara cek apakah BPJS Kesehatan ada tunggakan atau tidak? Caranya mudah dan praktis, sebab peserta bisa mengeceknya melalui handphone (Hp). Cari tahu caranya supaya Anda tidak perlu membayar denda karena punya tunggakan.
BPJS Kesehatan adalah penyelenggara program jaminan kesehatan nasional (JKN) di Indonesia. Untuk bisa merasakan manfaat program ini, peserta harus membayar iuran setiap bulannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika seseorang tidak membayar iuran atau memiliki tunggakan, akan ada denda yang harus dibayar oleh peserta.
Berdasarkan Perpres 59/2024, denda yang diberlakukan pada peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan mencapai 2,5-5 persen dengan maksimal Rp20-30 juta dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Lalu bagaimana cara untuk bisa mengetahui apakah BPJS ada tunggakan atau tidak? Peserta bisa mengeceknya di hp, yakni lewat aplikasi WhatsApp atau Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya.
Cara cek apakah BPJS Kesehatan ada tunggakan atau tidak pertama adalah melalui layanan Pandawa yang bisa dihubungi menggunakan nomor WhatsApp. Berikut caranya:
Selanjutnya, pengecekkan tunggakan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN yang resmi dari BPJS. Mobile JKN adalah aplikasi yang disediakan BPJS Kesehatan untuk memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka. Berikut langkahnya:
Demikian adalah cara cek apakah BPJS kesehatan ada tunggakan atau tidak, yakni melalui WhatsApp atau bisa juga melalui Mobile JKN.
Apabila seseorang tidak membayar atau memiliki tunggakan, akan ada denda yang harus dibayar terlebih dahulu oleh peserta. Semoga bermanfaat.
(sac/juh)