Kapan Batas Mengganti Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu?

CNN Indonesia
Rabu, 12 Feb 2025 16:00 WIB
Bagi yang masih memiliki utang puasa Ramadhan tahun lalu, wajib untuk menqadhanya. Lantas, kapan batas waktu mengganti puasa Ramadhan?
Ilustrasi. Bagi yang masih memiliki utang puasa Ramadhan tahun lalu, wajib untuk menqadhanya. Lantas, kapan batas waktu mengganti puasa Ramadhan? (iStockphoto/seksanwangjaisuk)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tak lama lagi umat Islam akan menyambut bulan Ramadhan. Di bulan suci ini, muslim akan menjalani puasa selama sebulan penuh.

Bagi yang masih memiliki utang puasa Ramadhan tahun lalu, tentu wajib untuk menqadhanya. Lantas, kapan batas waktu mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan tahun lalu?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum mengganti puasa Ramadhan adalah wajib bagi muslim yang melewatkannya di tahun lalu. Qadha harus dibayar sebanyak puasa yang tidak dijalankan selama Ramadhan.

Banyak pendapat menyebutkan bahwa puasa qadha Ramadhan lebih baik dilakukan di bulan Syawal atau pada bulan-bulan lain sebelum memasuki Ramadhan berikutnya. Meski demikian tidak ada paksaan untuk membayar utang puasa di tahun yang sama.


Batas waktu mengganti utang puasa Ramadhan

Dilansir dari laman NU Online, umat Islam bisa mengganti utang puasa Ramadhan hingga akhir bulan Syaban, sebelum tiba Ramadhan berikutnya.

Ketentuan ini berlaku untuk orang-orang yang membatalkan puasa karena ada uzur, misalnya sakit atau hal lainnya sehingga harus menqadha puasa di bulan lain.

Meski begitu, sebagian ulama ada yang melarang muslim mengganti puasa Ramadhan setelah masuk pertengahan Syaban atau melewati Nisfu Syaban. Alasannya karena waktu tersebut adalah hari syak (ragu) sebelum datangnya Ramadhan.

Hal ini seperti dijelaskan dalam sebuah hadis yang berbunyi:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا اِنْتَصَفَ شَعْبَانَ فَلَا تَصُومُوا. (رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ)

Artinya: "Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, sungguh Rasulullah SAW bersabda: 'Ketika Syaban sudah melewati separuh bulan, maka janganlah kalian berpuasa'." (HR Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah)

Meski begitu, umat Islam yang masih memiliki utang puasa sebaiknya segera mungkin untuk menggantinya selagi ada waktu dan Ramadhan belum tiba.

Dengan demikian, batas waktu mengganti puasa Ramadhan adalah sebelum datang bulan Ramadhan berikutnya.

Apabila seorang muslim tidak mengganti puasa hingga tiba Ramadhan berikutnya yang itu disebabkan karena kelalaian, maka diwajibkan untuk mengqadha dan membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya.

Saat ini pemerintah melalui Kementerian Agama belum menetapkan 1 Ramadan 1446 H. Kemenag akan menggelar sidang Isbat untuk menentukan awal bulan puasa Ramadhan 1446 H pada Jumat, 28 Februari 2025.

Demikian batas waktu mengganti utang puasa Ramadhan yang ditinggalkan tahun lalu. Semoga bermanfaat.

(fef)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER