Penerima Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah akan mendapatkan fasilitas kuliah gratis dan uang saku atau subsidi biaya hidup. Namun, meski sudah mendapat manfaat tersebut, tak jarang peserta KIP Kuliah masih ingin mencoba peruntungan beasiswa lainnya.
Namun, apakah penerima KIP Kuliah boleh daftar beasiswa lain?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KIP Kuliah adalah bantuan dari pemerintahan Indonesia untuk meringankan beban biaya pendidikan mahasiswa. Melalui program ini, pemerintah akan membayar biaya pendidikan sekaligus memberi uang saku pada mahasiswa.
Program ini dikhususkan untuk mahasiswa yang memiliki prestasi akademik baik, tetapi berkendala dalam segi ekonomi sehingga tidak dapat melanjutkan ke perguruan tinggi. Oleh karena itu, program ini sangat bermanfaat bagi banyak orang.
Karena prestasinya yang baik, biasanya banyak pengguna program ini ditawari beasiswa lain. Namun, apakah hal tersebut dibolehkan?
Apakah penerima KIP Kuliah boleh daftar beasiswa lain? Melalui laman KIP-Kuliah Kemdiktisaintek dijelaskan bahwa penerima KIP Kuliah diperbolehkan untuk menerima beasiswa lain. Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Beasiswa yang diterima oleh penerima KIP tidak boleh berasal dari sumber dana pemerintahan, seperti APBN atau APBD. Di luar ini, seperti beasiswa bersumber dana dari non-pemerintah baik berupa beasiswa perusahaan swasta, organisasi sosial, atau yayasan pendidikan boleh diambil oleh penerima KIP.
Beberapa beasiswa non-pemerintah yang bisa diambil oleh penerima KIP Kuliah di antaranya adalah Beasiswa Sampoerna Foundation, Beasiswa Djarum, Karya Salemba Empat, Beasiswa Kejar Mimpi CIMB Niaga, dan sebagainya.
Tentunya tidak mudah untuk mendapatkan beasiswa tersebut karena terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa.
Beberapa beasiswa bahkan tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi penerimanya, tetapi hanya berfokus pada prestasi akademik atau non-akademik, soft skill, hingga aktivitas sosial yang diikuti oleh penerimanya.
Ada pula beasiswa dari instansi atau lembaga yang memiliki persyaratan khusus, seperti mahasiswa tidak sedang berstatus menerima bantuan pendidikan atau beasiswa lain, seperti dari pemerintah atau instansi lainnya.
Tentunya ketentuan dan syarat yang ada bisa berbeda-beda, tergantung pada persyaratan penyelenggara beasiswa lain.
Agar tidak terkecoh, penting bagi mahasiswa untuk memahami dan mengetahui aturan beasiswa yang berlaku. Dengan demikian, kamu bisa tetap memanfaatkan setiap peluang yang ada tanpa khawatir mendapatkan denda atau sanksi.
Untuk kamu yang tertarik untuk program KIP Kuliah, berikut cara registrasinya:
Setelah pendaftaran, Kemendikbudristek akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN. Jika peserta memenuhi syarat yang berlaku dan diterima oleh perguruan tinggi, maka dia bisa mendapatkan bantuan dari KIP Kuliah.
Besaran biaya hidup yang diberikan akan dihitung berdasarkan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi. Terdapat 5 klaster besaran yang bisa didapatkan, yakni:
Demikian jawaban dari pertanyaan apakah penerima KIP Kuliah boleh daftar beasiswa lain. Semoga bermanfaat.
(sac/juh)