Tidak semua peserta BPJS Kesehatan dapat meningkatkan kelas rawat inap. Ada lima kategori peserta BPJS Kesehatan yang tidak dapat naik kelas rawat inap.
Salah satu golongan yang tidak dapat naik kelas adalah peserta kelas III BPJS Kesehatan. Kategori peserta BPJS Kesehatan ini tidak bisa naik kelas rawat inap, sebab menerima subsidi iuran dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Terdapat lima kriteria peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa meningkatkan layanan rawat inapnya ke kelas yang lebih tinggi.
Misalnya, peserta kelas III yang menerima subsidi iuran dari pemerintah atau peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang seluruh biayanya ditanggung negara.
Sementara untuk kelas II dan I dapat meningkatkan kelas perawatan dengan mengikuti aturan yang berlaku, seperti bersedia membayar selisih biaya yang ditimbulkan akibat perubahan itu.
Berikut daftar kriteria peserta BPJS Kesehatan yang tak bisa naik kelas rawat inap.
Demikian penjelasan mengenai kategori peserta BPJS Kesehatan yang tak bisa naik kelas rawat inap. Peserta BPJS kesehatan dapat naik ruang kelas rawat inap, tetapi tidak semua pesertanya bisa meningkatkan kelas perawatan.
Peserta BPJS Kesehatan kelas II dan I dibolehkan naik ruang kelas rawat inap di atas kelas peserta, dengan membayar selisih harga antara biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya peningkatan akibat naik kelas perawatan.
Sementara peserta BPI, BP, PBPU, PPU, dan peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah tidak dapat meningkatkan kelas perawatan yang diinginkan. Semoga bermanfaat.
(juh)