Begini Cara Cek Status Seseorang Sudah Menikah Atau Belum

CNN Indonesia
Senin, 24 Feb 2025 16:00 WIB
Cara cek status seseorang sudah menikah atau belum bisa dilakukan dengan mudah secara online.
Ilustrasi. Cara cek status seseorang sudah menikah atau belum bisa dilakukan dengan mudah secara online. (iStockphoto/Iskandar Zulkarnaen)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Cara cek status seseorang sudah menikah atau belum, kini bisa dilakukan dengan mudah secara online.

Mengetahui status pernikahan seseorang penting dilakukan sebelum melanjutkan ke jenjang hubungan yang lebih serius.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa orang tersebut tidak sedang terikat dalam pernikahan yang sah.

Cara mengetahui status pernikahan seseorang bisa dilakukan secara daring sehingga bisa menghemat waktu.

Asalkan data yang dimasukkan sesuai, status pernikahan seseorang bisa diketahui. Namun, cara ini hanya berlaku bagi pernikahan yang sudah tercatat secara hukum negara, dan tidak berlaku untuk pernikahan yang dilakukan secara siri.


Cara cek status pernikahan seseorang

Dilansir dari laman Kementerian Agama, berikut cara mengecek status pernikahan seseorang secara online.

1. SIMKAH Kemenag

Cara cek status pernikahan seseorang yang pertama adalah dengan mengunjungi situs Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) milik Kementerian Agama. Berikut langkahnya.

  1. Buka situs Simkah Kemenag di link https://simkah4.kemenag.go.id/ pada hp atau komputer, pastikan sudah terhubung dengan akses internet.
  2. Setelah berhasil masuk, isi data yang diminta, seperti nama lengkap, NIK, dan informasi kontak ponsel yang masih aktif. Ini berlaku bagi Anda yang belum memiliki akun, siapkan username dan juga password yang mudah diingat.
  3. Login menggunakan username dan password yang sudah dibuat sebelumnya.
  4. Setelah berhasil masuk, kemudian pilihlah menu Daftar Nikah.
  5. Masukkan data yang dibutuhkan, seperti provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, bulan dan tahun nikah, NIK dan nama lengkap pasangan. Klik Cari Data Nikah.


2. Disdukcapil

Bagi yang beragama selain Islam, Anda dapat melakukan pengecekan status pernikahan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.

Salah satunya Disdukcapil DKI Jakarta yang menyediakan laman resmi Alpukat Betawi untuk mengecek status pernikahan.

  1. Buka laman Alpukat Betawi Disdukcapil DKI Jakarta di https;//alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/. Kemudian pilih menu masuk.
  2. Jika belum memiliki akun, daftar dengan memasukkan nomor KK, NIK, nama lengkap, email, tempat tanggal lahir, password, dan kode verifikasi. Kemudian klik menu submit.
  3. Setelah berhasil mendaftar, masuk menu login, masukkan kembali NIK, password, dan kode verifikasi.
  4. Selanjutnya pilih menu akta perkawinan.

Untuk daerah lain, Anda bisa mengeceknya juga melalui Disdukcapil setempat.

Selain cara di atas, Anda juga bisa melakukan pengecekan dengan mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil.

Mintalah kepada pegawai Dukcapil untuk membantu mengecek status pernikahan seseorang dengan bantuan NIK orang yang dimaksud.

(ahd/fef)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER