Cara cek status seseorang sudah menikah atau belum, kini bisa dilakukan dengan mudah secara online.
Mengetahui status pernikahan seseorang penting dilakukan sebelum melanjutkan ke jenjang hubungan yang lebih serius.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa orang tersebut tidak sedang terikat dalam pernikahan yang sah.
Cara mengetahui status pernikahan seseorang bisa dilakukan secara daring sehingga bisa menghemat waktu.
Asalkan data yang dimasukkan sesuai, status pernikahan seseorang bisa diketahui. Namun, cara ini hanya berlaku bagi pernikahan yang sudah tercatat secara hukum negara, dan tidak berlaku untuk pernikahan yang dilakukan secara siri.
Dilansir dari laman Kementerian Agama, berikut cara mengecek status pernikahan seseorang secara online.
Cara cek status pernikahan seseorang yang pertama adalah dengan mengunjungi situs Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) milik Kementerian Agama. Berikut langkahnya.
Bagi yang beragama selain Islam, Anda dapat melakukan pengecekan status pernikahan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.
Salah satunya Disdukcapil DKI Jakarta yang menyediakan laman resmi Alpukat Betawi untuk mengecek status pernikahan.
Untuk daerah lain, Anda bisa mengeceknya juga melalui Disdukcapil setempat.
Selain cara di atas, Anda juga bisa melakukan pengecekan dengan mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil.
Mintalah kepada pegawai Dukcapil untuk membantu mengecek status pernikahan seseorang dengan bantuan NIK orang yang dimaksud.
(ahd/fef)