Cara Klaim JKK dari BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya

CNN Indonesia
Sabtu, 08 Mar 2025 08:00 WIB
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) menjadi salah satu manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan dan persyaratannya.
Ilustrasi. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) menjadi salah satu manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan dan persyaratannya. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah salah satu manfaat yang bisa diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan dan persyaratannya.

JKK memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan di tempat kerja, baik kecelakaan fisik maupun kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JKK dari BPJS Ketenagakerjaan ini mencakup penggantian biaya pengobatan, santunan akibat kecelakaan kerja, hingga santunan cacat permanen atau kematian yang disebabkan oleh kecelakaan kerja.

Selain itu, program ini juga memberikan pelayanan kesehatan, rehabilitasi, sekaligus pelatihan pada peserta agar dapat kembali produktif dengan kondisinya pascakecelakaan.

Syarat klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mengajukan klaim JKK, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta. Berikut syarat klaim JKK dari BPJS Ketenagakerjaan.

  • Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
  • Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
  • Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
  • Kronologis kejadian kecelakaan dan fotokopi e-KTP 2 saksi
  • Laporan kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas
  • Kwitansi pengobatan dan perawatan
  • Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian di luar waktu kerja)
  • Fotokopi absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
  • Buku tabungan NPWP (jika saldo lebih dari 50 juta)

Cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, berikut cara klaim JKK dari BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diproses ke kantor cabang terdekat.

  1. Siapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
  2. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  3. Sampaikan maksud dan tujuan untuk mengajukan klaim JKK kepada petugas.
  4. Peserta akan diminta untuk mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan.
  5. Ambil nomor antrian untuk klaim JKK dan menunggu panggilan petugas.
  6. Peserta akan dilayani oleh petugas, dan ikuti proses sampai dengan tanda terima klaim.
  7. Peserta akan menerima saldo JKK melalui rekening yang didaftarkan.

Demikian cara klaim JKK dari BPJS Ketenagakerjaan, dengan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, Anda bisa mendapatkan perlindungan yang sesuai, baik berupa biaya pengobatan maupun santunan jika terjadi cacat atau kematian.

Pastikan untuk selalu menjaga keselamatan di tempat kerja dan segera melaporkan jika terjadi kecelakaan untuk mendapatkan hak perlindungan Anda.

(avd/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER