Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah salah satu manfaat yang bisa diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan dan persyaratannya.
JKK memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan di tempat kerja, baik kecelakaan fisik maupun kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JKK dari BPJS Ketenagakerjaan ini mencakup penggantian biaya pengobatan, santunan akibat kecelakaan kerja, hingga santunan cacat permanen atau kematian yang disebabkan oleh kecelakaan kerja.
Selain itu, program ini juga memberikan pelayanan kesehatan, rehabilitasi, sekaligus pelatihan pada peserta agar dapat kembali produktif dengan kondisinya pascakecelakaan.
Sebelum mengajukan klaim JKK, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta. Berikut syarat klaim JKK dari BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, berikut cara klaim JKK dari BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diproses ke kantor cabang terdekat.
Demikian cara klaim JKK dari BPJS Ketenagakerjaan, dengan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, Anda bisa mendapatkan perlindungan yang sesuai, baik berupa biaya pengobatan maupun santunan jika terjadi cacat atau kematian.
Pastikan untuk selalu menjaga keselamatan di tempat kerja dan segera melaporkan jika terjadi kecelakaan untuk mendapatkan hak perlindungan Anda.
(avd/fef)