Setiap muslim diwajibkan untuk berpuasa Ramadhan selama satu bulan penuh. Agar ibadah puasa yang dijalankan tetap sah, setiap muslim wajib menghindari hal-hal yang dapat membatalkannya.
Lantas apa saja hal yang bisa membatalkan puasa?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puasa dalam bahasa Arab disebut as-saum, yang artinya menahan diri dari suatu perbuatan. Puasa menurut syara' adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenam matahari disertai niat dengan syarat-syarat tertentu.
Puasa tak sekadar menahan makan dan minum hingga waktu berbuka tiba, tetapi juga menahan diri dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah Swt.
Saat berpuasa, kamu harus berhati-hati dan menahan diri dari segala sesuatu yang bisa membuat puasamu batal. Berikut perbuatan yang bisa membatalkan puasa, dirangkum dari berbagai sumber.
Makan dan minum adalah perbuatan yang dapat membatalkan puasa. Hal ini bisa membuat puasa menjadi tidak sah apabila dilakukan secara sengaja.
Namun, Allah memberi keringanan dengan tetap memperbolehkan puasa apabila makan dan minum ini terjadi tanpa disengaja atau karena lupa.
Sama halnya seperti makan dan minum, muntah juga membatalkan puasa apabila dilakukan dengan sengaja. Jika muntah tidak disengaja seperti karena sakit atau yang lainnya maka tidak membatalkan puasa.
Namun, puasa tetap bisa menjadi batal jika sisa muntahan tersebut kembali masuk ke perut atau tertelan meskipun tidak disengaja.
Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui suntikan yang berisi cairan menjadi salah satu alasan yang bisa membatalkan puasa.
Selain itu, memasukkan sesuatu ke rongga tubuh bagian dalam seperti telinga, hidung, dubur (belakang), dan kubul (depan) juga dapat membatalkan puasa.
Hal yang membatalkan puasa selanjutnya yaitu keluarnya darah haid dan nifas. Darah haid dan nifas di dalam Islam merupakan darah kotor sehingga muslimah yang sedang haid dan nifas dilarang untuk beribadah seperti sholat, puasa, dan lainnya.
Jika tengah berpuasa kemudian mengalami keluar darah haid dan nifas sebelum waktu berbuka, maka puasanya menjadi batal dan tidak sah serta wajib baginya mengqodho puasa tersebut.
Berjimak atau berhubungan suami istri di waktu berpuasa dapat membatalkan puasa. Tidak hanya batal, mereka yang melakukan hal tersebut juga wajib membayar kafarat atau denda.
Kafarat ini bisa berupa memerdekakan budak, berpuasa selama dua bulan berturut turut atau memberi makan 60 orang miskin. Hal ini dilakukan sebagai penebusan dosa karena telah melanggar perintah Allah SWT.
Madzi atau mani adalah cairan putih yang keluar dari lubang kemaluan. Madzi keluar karena tingginya gejolak syahwat. Sedangkan mani keluar karena adanya aktivitas seksual.
Apabila mani dan madzi keluar saat bulan puasa dikarenakan adanya aktivitas seksual, membayangkan sesuatu, menonton atau melakukan aktivitas yang mengundang syahwat, maka bisa membatalkan puasa.
Dalam hal ini terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama, sebagian besar ulama mengatakan madzi yang keluar saat puasa tidak membatalkan puasa.
Dilansir dari NU Online, ada juga pendapat yang mengatakan bahwa madzi yang keluar karena berciuman itu membatalkan puasa, pendapat ini dikeluarkan oleh imam Malik dan Imam Ahmad.
وَذَهَبَ الْإِمَامَان مَالِك وَأَحْمد إِلَى الْقولِ بِأَنَّهُ يُفْطِرُ بِخُرُوْجِ الْمَذِي النَّاتِجِ عَنِ الْقُبْلَةِ
"Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa madzi yang keluar setelah berciuman itu membatalkan puasa." (Syekh Hasan Hitou, Fiqh ash-Shiyam, Dar el Basyair al-Islamiyyah, cetakan pertama tahun 1988, halaman 68).
Murtad atau orang yang keluar dari Islam tidak wajib untuk berpuasa. Apabila ia murtad di saat berpuasa, maka puasanya dianggap batal dan tidak sah karena tidak lagi menjadi kewajibannya.
Itulah hal yang membatalkan puasa yang perlu setiap muslim ketahui agar lebih berhati-hati dalam berbuat sesuatu. Semoga bermanfaat!
(mrs/fef)