Begini Syarat, Biaya, dan Cara Buat SKCK Online Terbaru
Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berisikan keterangan ada tidaknya catatan kejahatan seseorang.
Pembuatan SKCK kini dapat dilakukan secara online. Berikut syarat, biaya, dan cara buat SKCK online terbaru yang perlu diketahui oleh masyarakat yang hendak membuatnya.
Cara membuat SKCK secara online dilakukan melalui aplikasi Super Apps Presisi, dengan melakukan pendaftaran dan memasukkan data diri.
Berikut syarat, biaya, cara buat SKCK online yang dilansir dari laman resmi Polri.
Syarat membuat SKCK online
Persyaratan dokumen yang perlu diperhatikan untuk membuat SKCK adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
- BPJS Kesehatan kepesertaan aktif
Lihat Juga : |
Biaya membuat SKCK online
Pembuatan SKCK online dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu dengan masa berlaku sampai enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan jika dirasa perlu, SKCK bisa diperpanjang.
Meski pembuatan SKCK dilakukan secara online, pengambilannya harus langsung datang ke kantor polisi sesuai dengan tempat pembuatan.
Proses penerbitan SKCK 1 hari kerja, dengan proses minimal 5 menit dan maksimal 15 menit selesai, terhadap pemohon yang telah melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Cara membuat SKCK online
Pembuatan SKCK secara online dilakukan melalui aplikasi Super Apps Presisi. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Super Apps Presisi
- Lakukan pendaftaran akun, masukkan nomor handphone dan email
- Lengkapi data diri beserta foto KTP, swafoto, dan swafoto dengan KTP
- Masukkan alamat sesuai KTP
- Masukkan NPWP
- Pada halaman beranda, pilih menu SKCK
- Baca ketentuan untuk membuat SKCK secara online
- Lalu, klik "Mulai"
- Isi data diri sesuai dengan yang diminta
- Pilih metode pembayaran dengan "BRI Virtual Account atau Bank Lainnya"
- Kemudian, lakukan pembayaran
- Download barcode pendaftaran yang sudah dikirimkan ke email
- Datangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih.
- Bawa berkas SKCK dan barcode untuk dipindai supaya petugas bisa mencetaknya.
Demikian syarat, biaya, cara buat SKCK online. Cara membuat SKCK secara online ini cukup mudah dilakukan, yakni melalui aplikasi Super Apps Presisi. Jangan lupa mempersiapkan persyaratan dokumen yang dibutuhkan.
(juh)