BPJS Kesehatan menyediakan sejumlah akses perawatan medis dan pengobatan penyakit bagi masyarakat Indonesia. Namun, tidak semua penyakit ditanggung BPJS Kesehatan.
Lantas, bagaimana dengan masalah psikologis? Bisakah BPJS digunakan untuk konsultasi psikolog?
Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan konsultasi dengan psikolog, sebab kesehatan mental termasuk salah satu layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, terdapat syarat dan prosedur yang perlu dipenuhi jika ingin mendapatkan layanan kesehatan seperti konsultasi psikolog menggunakan BPJS Kesehatan.
Bisakah BPJS digunakan untuk konsultasi psikolog? Jawabannya adalah bisa. Peserta BPJS Kesehatan dapat mengklaim layanan kesehatan ini secara gratis.
Namun untuk bisa mendapatkan manfaat kesehatan ini, peserta harus melengkapi persyaratan. Selain itu, peserta BPJS Kesehatan juga harus mengikuti alur yang telah ditetapkan.
Dengan menyiapkan persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku, peserta BPJS Kesehatan bisa mengakses layanan konsultasi psikolog secara gratis.
Layanan kesehatan mental yang didapat pasien mencakup rehabilitasi untuk mendapat terapi serta obat-obatan, dan prosedurnya berjenjang sampai kondisi pasien membaik.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi peserta BPJS agar dapat melakukan konsultasi psikolog gratis menggunakan BPJS Kesehatan.
Apabila telah melengkapi persyaratan, selanjutnya adalah datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Berikut langkah-langkahnya:
Langkah pertama untuk mendapatkan layanan psikolog adalah datang ke faskes tingkat pertama sesuai lokasi tempat pendaftaran peserta.
Faskes tingkat pertama ini terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik dokter, klinik pratama atau yang setara, dan rumah sakit kelas D atau yang setara.
Setelah di faskes pertama, Anda dapat menanyakan ke bagian administrasi terkait poli jiwa untuk keperluan konsultasi ke dokter atau psikolog.
Siapkan berkas pendukung seperti kartu BPJS Kesehatan, fotokopi KTP, dan fotokopi KK. Jika tahap administrasi selesai, pasien bisa mulai melakukan konsultasi.
Di tahap ini pasien akan ditinjau mengenai gejala penyakit yang dirasakan. Apabila kondisinya memerlukan layanan spesialis, maka dirujuk ke rumah sakit tertentu.
Jika masalah kesehatan mental pasien membutuhkan layanan spesialis yang tidak bisa ditangani di FKTP, biasanya diberi rujukan ke RSUD atau Rumah Sakit Jiwa.
Faskes rujukan dari dokter FKTP ini tentunya menerima klaim BPJS Kesehatan Anda sehingga tidak perlu khawatir lagi soal biaya.
Di faskes rujukan, pasien ditangani oleh psikolog yang kompeten. Pasien juga dibuatkan jadwal konsultasi mengenai berapa kali harus kontrol kesehatan hingga obat-obatan yang telah diresepkan.
Demikian penjelasan untuk menjawab pertanyaan, bisakah bpjs digunakan untuk konsultasi psikolog? Jawabannya adalah bisa.
Peserta BPJS dapat mengklaim layanan kesehatan ini secara gratis dengan mengikuti syarat dan prosedur yang telah ditentukan. Semoga membantu.
(juh)