Orang tua yang menjadi peserta BPJS Kesehatan aktif, penting untuk mengetahui ketentuan batas usia anak yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Sebab, ada batasan usia yang ditetapkan pemerintah untuk kepesertaan anak dalam program BPJS Kesehatan milik orang tua mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara umum, anak dapat ditanggung dalam program BPJS Kesehatan milik orang tua hingga usia 21 tahun. Namun, batas usia ini bisa diperpanjang hingga 25 tahun apabila anak tersebut masih menjalani pendidikan formal.
Artinya, jika anak telah berusia lebih dari 21 tahun dan tidak lagi menempuh pendidikan formal, maka ia tidak lagi memenuhi syarat untuk ditanggung dalam kepesertaan BPJS Kesehatan orang tuanya.
Sebaliknya, jika anak tersebut masih berkuliah atau bersekolah, ia bisa tetap tercakup hingga usia maksimal 25 tahun dalam BPJS Kesehatan orang tuanya.
Merujuk Perpres Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2028 tentang Jaminan Kesehatan, berikut ketentuan mengenai batas usia anak yang ditanggung BPJS Kesehatan orang tuanya.
Dengan memahami batas usia anak yang ditanggung BPJS Kesehatan orang tuanya, setiap peserta BPJS Kesehatan aktif dapat memastikan hak jaminan kesehatan bagi anggota keluarganya tetap terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
(avd/fef)