Syarat & Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja yang di-PHK

CNN Indonesia
Kamis, 22 Mei 2025 13:20 WIB
Ilustrasi. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang mengalami PHK. Ketahui syarat dan cara mengajukan klaim JKP. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah salah satu manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK, ketahui syarat dan cara mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan.


Pengajuan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan bisa saja terkendala apabila peserta tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, sejumlah manfaat program JKP dari BPJS Ketenagakerjaan antara lain uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja untuk meningkatkan kemampuan mereka agar lebih mudah mendapatkan pekerjaan baru.


Syarat mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Untuk memperoleh manfaat berupa uang tunai, terdapat syarat mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi.

Uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat pengajuan JKP.

Syarat penerima manfaat JKP

Syarat dokumen pengajuan JKP

Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK, sebagai berikut:

  1. Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
  2. Perjanjian bersama disertai dengan:
    - Akta bukti pendaftaran perjanjian bersama yang dikeluarkan oleh pengadilan hubungan industrial; atau
    - Tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota; atau
  3. Petikan atau salinan putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


Cara mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Apabila status kepesertaan memenuhi persyaratan yang berlaku, berikut cara mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dijadikan panduan.

1. Akses situs SIAPkerja

2. Laporan kondisi PHK

3. Ajukan klaim

4. Lakukan asesmen

Tidak perlu khawatir tentang nilai kelulusan, sebab, asesmen ini tidak memiliki jawaban benar dan salah.

5. Tunggu pencairan dana manfaat JKP

Apabila semua langkah di atas sudah kamu lakukan, kamu tinggal menunggu dana manfaat JKP kamu masuk ke rekening bank yang telah kamu daftarkan sebelumnya.

Demikian cara mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dijadikan panduan, lengkap dengan persyaratan yang harus dipenuhi.

(avd/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK