Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan oleh peserta yang masih aktif bekerja.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi yang masih bekerja ini cukup mudah, asalkan peserta memenuhi persyaratan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus bagi peserta yang masih aktif bekerja, saldo BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicarikan sebagian.
"Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%," dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila saldo JHT ingin dicairkan sepenuhnya, peserta dapat mengajukan klaim setelah resmi mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja.
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat diklaim oleh peserta yang resign atau mengundurkan diri setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
Terdapat beberapa persyaratan untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang statusnya masih bekerja.
Seluruh dokumen tersebut perlu difotokopi dan ditunjukkan berkas aslinya ketika pengajuan.
Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi yang masih bekerja, yang bisa dilakukan para peserta.
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, lamanya pencairan JHT tergantung pada saldo yang dicairkan. Jika saldo yang dicairkan di bawah Rp10 juta maka akan diproses dalam kurun waktu maksimal 1 hari.
Akan tetapi, jika saldo BPJS Ketenagakerjaan yang dicairkan lebih dari Rp10 juta, maka waktu pencairan paling lama adalah 5 hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Itulah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi peserta, lengkap dengan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi yang masih bekerja.
(avd/fef)