Apakah BPJS Kesehatan Bisa Digunakan untuk Membersihkan Karang Gigi?

CNN Indonesia
Kamis, 26 Jun 2025 15:00 WIB
Ilustrasi. Biasanya, dokter akan menganjurkan scaling untuk pasien dengan karang gigi. Lantas, apakah BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk membersihkan karang gigi? (AFP PHOTO / FRED TANNEAU)
Jakarta, CNN Indonesia --

Karang gigi merupakan plak yang menumpuk dan mengeras yang menempel pada gigi yang dapat menimbulkan masalah pada gigi dan gusi. Proses pembersihannya pun tidak cukup dengan menyikat gigi.

Biasanya, dokter akan menganjurkan proses scaling untuk pasien dengan karang gigi. Lantas, apakah BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk membersihkan karang gigi?

Jawabannya, bisa jika pasien memenuhi indikasi medis dari dokter seperti radang gusi. Layanan scaling gigi tersedia di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.


Syarat bersihkan karang gigi dengan BPJS Kesehatan

Apakah BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk membersihkan karang gigi? Peserta BPJS Kesehatan aktif dapat memanfaatkan layanan pembersihan karang gigi setiap satu kali dalam setahun.

Dilansir dari Antara, berikut ini syarat bersihkan karang gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

  1. Status kepesertaan aktif: Pastikan kartu BPJS Kesehatan Anda aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.
  2. Terdapat indikasi medis: Layanan pembersihan karang gigi hanya bisa ditanggung BPJS Kesehatan apabila ada indikasi medis, bukan atas permintaan pribadi tanpa alasan medis.
  3. Frekuensi layanan: Pembersihan karang gigi dapat dilakukan satu kali dalam setahun, kecuali ada kondisi medis khusus yang memerlukan perawatan lebih sering.


Cara bersihkan karang gigi dengan BPJS Kesehatan

Salah satu indikasi untuk pasien melakukan scaling adalah mengalami radang gusi atau gingivitis. Berikut ini cara bersihkan karang gigi pakai BPJS Kesehatan.

1. Kunjungi FKTP terdaftar sesuai BPJS Kesehatan

Datangi Puskesmas atau klinik tempat Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Anda juga bisa mengecek FKTP melalui aplikasi Mobile JKN.

2. Pemeriksaan oleh dokter gigi

Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan terlebih dulu untuk menentukan indikasi medis yang memerlukan pembersihan karang gigi atau scaling.

3. Tindakan pembersihan karang gigi

Jika memang ditemukan indikasi medis, dokter gigi akan melakukan prosedur scaling di FKTP tersebut.

4. Rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan

Jika diperlukan perawatan lebih lanjut, dokter akan memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL), seperti rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selama peserta memenuhi persyaratan yang berlaku, maka semua pemeriksaan sampai tindakan scaling tidak akan dikenakan biaya.

Jadi, apakah BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk membersihkan karang gigi? Jawabannya tentu bisa sesuai indikasi medis dari dokter. Semoga bermanfaat!

(glo/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK