Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri secara Online dan Offline

CNN Indonesia
Kamis, 26 Jun 2025 10:00 WIB
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri bisa dilakukan secara online melalui website dan aplikasi, atau datang ke kantor cabang terdekat.
Ilustrasi. Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri bisa dilakukan secara online melalui website dan aplikasi, atau datang ke kantor cabang terdekat. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri bisa dilakukan secara online melalui website dan aplikasi, atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja mandiri atau sektor informal, agar tetap mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJS Ketenagakerjaan juga bukan untuk karyawan perusahaan saja, tetapi bisa diikuti secara mandiri oleh pekerja lepas, wirausahawan, ojek online, pedagang, hingga petani.

Syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat email yang masih aktif

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri

Apabila persyaratan di atas sudah lengkap, selanjutnya cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri melalui online atau offline yang bisa dijadikan panduan.

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri secara online:

  1. Masuk ke portal layanan pendaftaran di laman BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO.
  2. Pilih "Pendaftaran Peserta" dan klik Pilih Individu (Pekerja BPU)
  3. Setelah itu, masukkan alamat email aktif serta kode captcha, dan klik "Daftar"
  4. Kemudian, cek email untuk aktivasi pendaftaran.
  5. Jangan lupa isi data pekerja BPU dan lakukan pembayaran sesuai jumlah dari kode iuran yang dikirim via email.
  6. Apabila semua sudah dilakukan, peserta dapat mengambil kartu digital di kantor cabang terdekat atau dikirim lewat email.

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri secara offline:

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A.
  3. Selanjutnya, ambil nomor antrian di pelayanan pendaftaran.
  4. Tunggu sampai nama Anda dipanggil.
  5. Petugas akan memberikan informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya.
  6. Pekerja mandiri juga akan menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran.
  7. Terakhir lakukan pembayaran iuran untuk mengakhiri pendaftaran.
  8. Setelah berhasil, pemohon akan langsung menerima kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan mandiri

Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKM dan JKK.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, besaran iuran JKK yang harus dibayar peserta adalah 1 persen dari penghasilan. Nominalnya yaitu paling sedikit Rp10.000 - Rp207.000.

Sementara, untuk JKM adalah sekitar Rp6.800 per bulannya. Lalu, untuk JHT adalah 2 persen dari penghasilan. Untuk nominalnya mulai dari Rp20.000 - Rp414.00.

Mengacu aturan tersebut, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan mandiri minimal adalah Rp36.800 per bulan.

Demikian penjelasan mengenai cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri, lengkap dengan persyaratan dan besaran iuran yang dibayarkan. Semoga bermanfaat.

(avd/juh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER