Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri bisa dilakukan secara online melalui website dan aplikasi, atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja mandiri atau sektor informal, agar tetap mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPJS Ketenagakerjaan juga bukan untuk karyawan perusahaan saja, tetapi bisa diikuti secara mandiri oleh pekerja lepas, wirausahawan, ojek online, pedagang, hingga petani.
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
Apabila persyaratan di atas sudah lengkap, selanjutnya cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri melalui online atau offline yang bisa dijadikan panduan.
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri secara online:
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri secara offline:
Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKM dan JKK.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, besaran iuran JKK yang harus dibayar peserta adalah 1 persen dari penghasilan. Nominalnya yaitu paling sedikit Rp10.000 - Rp207.000.
Sementara, untuk JKM adalah sekitar Rp6.800 per bulannya. Lalu, untuk JHT adalah 2 persen dari penghasilan. Untuk nominalnya mulai dari Rp20.000 - Rp414.00.
Mengacu aturan tersebut, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan mandiri minimal adalah Rp36.800 per bulan.
Demikian penjelasan mengenai cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri, lengkap dengan persyaratan dan besaran iuran yang dibayarkan. Semoga bermanfaat.
(avd/juh)