Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan untuk Operasi Lasik Mata?

CNN Indonesia
Minggu, 29 Jun 2025 08:00 WIB
Ilustrasi. Beberapa tindakan pengobatan mata dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti katarak hingga glaukoma. Lantas, bisakah BPJS digunakan untuk operasi lasik? (iStockphoto/mady70)
Jakarta, CNN Indonesia --

Laser-Assisted in Situ Keratomileusis atau lasik adalah sebuah tindakan bedah refraksi (pembiasan) menggunakan laser yang bertujuan untuk menyembuhkan gangguan mata, seperti rabun dekat, rabun jauh, dan silindris.

Beberapa tindakan pengobatan mata dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti katarak hingga glaukoma. Lantas, bagaimana dengan lasik? Bisakah BPJS digunakan untuk operasi lasik mata?


Pada prosedur lasik, dokter menggunakan laser khusus untuk mengubah bentuk kornea secara permanen untuk memperbaiki penglihatan menjadi normal atau mendekati normal.

Setelah menjalani operasi lasik, kebanyakan pasien banyak orang tidak lagi menggunakan alat batu penglihatan seperti kacamata atau lensa kontak.


Bisakah bpjs digunakan untuk operasi lasik mata?

Pengobatan lasik mempunyai tingkat keberhasilan tinggi untuk membuat mata kembali dapat melihat secara normal. Namun, tindakan bedah tersebut membutuhkan biaya mahal sehingga banyak orang mencari tahu apakah BPJS Kesehatan menanggung untuk operasi lasik mata.

Melansir berbagai sumber, operasi lasik tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Alasannya karena operasi lasik tidak termasuk ke dalam tindakan kegawatdaruratan alias tidak ada bahaya kesehatan lanjutan jika tidak melakukannya.

Selain itu, tindakan lasik mata tergolong ke dalam layanan kesehatan untuk tujuan estetik yang menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk ke dalam manfaat yang tidak dijamin ke dalam program JKN.


Subsidi kacamata yang dijamin BPJS

Walau operasi lasik tak ditanggung pemerintah, tetapi BPJS Kesehatan memberikan subsidi pembuatan kacamata dengan syarat dan ketentuan khusus. Hal ini tentu cukup meringankan bagi orang-orang yang membutuhkan alat bantu supaya penglihatannya lebih optimal.

Ketentuan untuk mendapatkan subsidi kacamata, sebagai berikut:

  1. Alat bantu kacamata diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata, sesuai indikasi medis.
  2. Pemeriksaan dilakukan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  3. Pengambilan kacamata dilakukan di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan menunjukan kartu peserta jaminan kesehatan atau KTP.
  4. Penjaminan dilakukan paling cepat dua tahun sekali.
  5. Peserta yang bisa mendapatkan kacamata mempunyai indikasi medis spheris minimal 0,5 dioptri dan/atan silindris minimal 0,25 dioptri.

Sementara untuk besaran tarif atau subsidi pembuatan kacamata berbeda di setiap kelasnya. Berikut detailnya:

Akan tetapi, penjamin kacamata tak akan diberikan dalam beberapa kondisi khusus, seperti:

Itulah jawaban dari bisakah BPJS Kesehatan digunakan untuk operasi lasik mata. Semoga membantu!

(san/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK