Perbedaan Latar Merah dan Biru di Foto KTP, Ada Artinya?

CNN Indonesia
Rabu, 02 Jul 2025 18:00 WIB
Pemilihan latar merah dan biru di foto KTP tidak dibuat secara asal, melainkan ada maksudnya. Lantas, apa perbedaan latar merah dan biru di foto KTP?
Ilustrasi. Pemilihan latar merah dan biru di foto KTP tidak dibuat secara asal, melainkan ada maksudnya. Lantas, apa perbedaan latar merah dan biru di foto KTP? (CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Foto pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia memiliki latar belakang warna yang berbeda, yakni merah atau biru. Pemilihan latar merah dan biru di foto KTP tidak dibuat secara asal, melainkan ada maksudnya.

Lantas, apa perbedaan latar merah dan biru di foto KTP?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


KTP merupakan bukti identitas diri bagi masyarakat Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas. KTP diperlukan dalam proses administrasi, melamar pekerjaan, hingga mendapatkan bantuan.

Jika kamu perhatikan, ada dua warna latar belakang di foto KTP yang berlaku di Indonesia. Dua warna yang dijadikan latar belakang pada foto KTP, yakni warna biru dan merah.

Perbedaan warna latar belakang foto KTP merah atau biru ini tak jarang menimbulkan pertanyaan, terlebih oleh masyarakat yang mengurus KTP untuk pertama kalinya.


Perbedaan latar merah dan biru di foto KTP

Perbedaan warna latar merah dan biru di foto KTP ini memiliki makna dan fungsinya masing-masing. Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah makna perbedaan latar merah dan biru di foto KTP.

1. Identifikasi tahun lahir

Warna latar foto pada KTP digunakan untuk mengidentifikasi tahun lahir. Latar belakang merah di foto KTP digunakan untuk penduduk dengan tahun lahir ganjil.

Artinya, bagi penduduk yang tahun lahirnya berangka ganjil, atau yang berakhiran 1, 3, 5, 7, dan 9, maka latar belakang foto yang digunakan adalah warna merah. Contohnya warga negara Indonesia yang lahir tahun 1991, 1993, 2005, 2007, dan seterusnya.

Sedangkan warna latar biru foto di KTP digunakan untuk penduduk yang lahir di tahun yang berangka genap atau yang berakhiran dengan angka 0, 2, 4, 6, dan 8. Contohnya adalah warga negara Indonesia yang lahir pada tahun 1990, 1996, 2008, dan seterusnya.


2. Memudahkan administrasi

Perbedaan latar merah dan biru di foto KTP berikutnya ini berkenaan dengan fungsi administratif. Dengan perbedaan warna ini akan lebih memudahkan petugas untuk melakukan proses administrasi, identifikasi, dan juga pengelompokan data-data administratif yang diperlukan berdasarkan tahun kelahiran pemilik KTP.

3. Fungsi visual dan estetika

Warna merah dan biru pada latar belakang foto KTP juga berfungsi untuk aspek estetika penerapan warna biru dan merah bertujuan agar subjek yang terdapat dalam foto KTP dapat terlihat dengan lebih jelas.

Pemilihan warna biru dan merah ini juga memberikan efek kontras yang cukup baik pada warna kulit manusia sehingga akan membuat objek foto terutama pada bagian wajah dapat terlihat lebih jelas.

Itulah arti perbedaan latar merah dan biru foto KTP yang berlaku di Indonesia.

(ahd/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER