Cara Mengurus NPWP Hilang Atau Rusak, Lengkap Syaratnya
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor identitas penting bagi tiap warga negara yang sudah memiliki penghasilan.
Jika NPWP hilang maka akan menyulitkan proses kepatuhan perpajakan, seperti lapor dan bayar pajak. Berikut cara mengurus NPWP hilang atau rusak yang bisa dijadikan panduan.
Terdapat dua cara untuk mengurus NPWP hilang dan rusak, yaitu bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak, atau offline dengan datang ke kantor pajak terdekat.
Syarat mengurus NPWP hilang
Sebelum mengurus NPWP yang hilang atau rusak, ketahui terlebih dulu syarat mengurus NPWP hilang yang perlu dipersiapkan wajib pajak. Berikut syaratnya:
- Fotokopi surat kehilangan dari kepolisian (setelah wajib pajak melaporkan kehilangan ke kantor polisi terdekat).
- Fotokopi KTP (jika ada) atau fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai alternatif.
- Fotokopi NPWP (jika ada)
Cara mengurus NPWP hilang dan rusak online
Cara mengurus NPWP hilang atau rusak secara online bisa diproses melalui laman DJP Online atau pajak.go.id. Pastikan wajib pajak sudah memiliki akun DJP Online terlebih dulu. Simak langkahnya berikut.
- Masuk ke laman pajak.go.id untuk login ke akun Anda
- Jika tidak hafal dengan nomor NPWP, Anda dapat login dengan nomor KTP/NIK
- Pilih menu "Informasi"
- Kemudian, akan muncul NPWP elektronik milik Anda
- Klik "Kirim e-mail"
- Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik ke alamat email Anda
- Jika berhasil, akan muncul notifikasi "NPWP elektornik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem"
- Silakan cek e-mail Anda dan cetak NPWP elektronik tersebut
Cara mengurus NPWP hilang dan rusak offline
Alternatif lain apabila ingin mengurus NPWP hilang atau rusak secara offline, bisa langsung mengurusnya ke kantor pajak terdekat. Berikut cara mengurus NPWP offline.
- Membawa dokumen seperti fotokopi surat kehilangan dari kepolisian, fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi NPWP jika ada, tapi tetap membawa dokumen aslinya.
- Datang ke KPP Pratama
- Mengisi Formulir Permohonan Pencetakan Ulang NPWP dengan dibubuhi meterai seharga Rp6.000 (enam ribu rupiah). Formulir dapat diperoleh di kantor pajak dan meterai dapat dibeli di kantor pos.
- Ambil nomor antrean untuk pencetakan NPWP dan mengantre giliran.
- Ceritakan perihal kehilangan NPWP Anda kepada petugas pajak, sambil petugas pajak memproses cetak ulang kartu NPWP Anda.
- Pastikan identitas yang tercetak (seperti nama Anda dan data lainnya) sesuai dengan data identitas Anda saat mendaftar.
- Jika ada yang salah, mintalah petugas pajak agar mencetak ulang agar sesuai dengan identitas Anda.
Wajib pajak perlu tahu bahwa semua pelayanan perpajakan tidak dipungut biaya alias gratis, termasuk permohonan permintaan kembali NPWP yang hilang atau rusak.
Demikian cara mengurus NPWP yang saat ini sudah jauh lebih mudah dan cepat, bisa lewat layanan DJP Online atau datang langsung ke kantor pajak.
(avd/juh)