Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki sistem kepangkatan terstruktur yang terdiri dari tiga golongan, yaitu perwira, bintara, dan tamtama.
Ketiga golongan tersebut membentuk hierarki yang jelas. Masing-masing jenjang memiliki peran, tugas, dan tanggung jawab yang berbeda.
Bintara sendiri menempati posisi tengah, berada di bawah perwira dan di atas tamtama. Lantas, apa saja pangkat polisi bintara?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasar hukum mengenai kepangkatan anggota Polri diatur dalam Pasal 3 Peraturan Kepala Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Merujuk peraturan tersebut, secara khusus, golongan bintara lagi terbagi menjadi tujuh pangkat. Berikut rincian pangkat dalam golongan bintara yang perlu diketahui.
Melalui Peraturan Kepala Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 pasal 5 disebutkan bahwa kepangkatan bintara terdiri dari daftar berikut, dari yang paling tinggi ke rendah.
Karier seorang bintara di kepolisian berlangsung bertahap, dari pangkat awal hingga mencapai jenjang tertinggi. Proses kenaikan pangkat tersebut membutuhkan waktu pada setiap tingkatan.
Menurut informasi dari pid.kepri.polri.go.id, alur kenaikan pangkat bintara adalah sebagai berikut:
Setelah tahu apa saja pangkat polisi bintara, berikutnya akan dijelaskan jenis-jenis polisi dengan pangkat bintara.
Mengutip informasi dari penerimaan Bintara Polri tahun 2025, berikut jenis-jenisnya:
Bagi Anda yang tertarik untuk menjadi polisi, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Berikut syarat umum untuk menjadi polisi berdasarkan Pasal 21 ayat 1, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:
a. warga negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
e. berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
h. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
i. lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian.
Selain syarat umum, ada syarat khusus yang harus dipenuhi calon bintara Polri, seperti nilai rata-rata ijazah, batas usia peserta, tidak bertato, dan lain sebagainya.
Demikian jawaban dari pertanyaan apa saja pangkat polisi bintara di Indonesia.
(san/fef)